LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Pasca penetapan Lembata sebagai salah satu dari 13 kabupaten di NTT sebagai daerah tertinggal oleh Presiden RI Joko Widodo, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday membangun optimism pada masyarakatnya bahwa Kabupaten yang terkenal dengan atrkasi penangkapan ikan paus secara tradisional itu bakal keluar dari status tertinggal.
Sebagai Wakil Bupati yang menjalani fungsi pengawasan, saya optimis pembangunan Lembata menemukan titik produktif dan berdaya saing untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu akan terjadi jika ada partisipasi yang terintegrasi secara maksimal, sehingga tiba waktunya Kabupaten Lembata tidak tertinggal lagi,” ujar Wabup Thomas Ola di Lewoleba, Jumat (15/5/2020).
Dikataknnya, ada beberapa kriteria yang menjadi rujukan dalam menilai apakah daerah tersebut tertinggal atau tidak tertinggal. Kriteria dimaksud, sebut Wabup Thomas Ola, seperti, perbandingan Infrastruktur (sarana presarana), perbandingan perkembangan perekonomian, perbandingan SDM, perbandingan kapasitas keuangan daerah dan perbandingan aksesibilitas.
Dijelaskannya, hari ini Kabupaten Lembata ditetapkan sebagai kabupaten tertinggal tapi bukan berarti dari semua indikator itu tidak ada kemajuan.
“Jujur diakui, ada banyak kemajuan di Lembata, tetapi jika dibandingkan dengan daerah lain, maka daerah lain lebih cepat maju dibandingkan dengan indikator yang sama di Lembata,” katanya.
Doktor Ekonomi ini juga jauh menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Lembata ada peningkatan, kualitas SDM ada peningkatan dari tahun ke tahun dan pembangunan sarana prasarana juga ada kemajuan dari waktu ke waktu.
Disamping itu, kapasitas keuangan daerah Lembata terus membaik hingga aksesibilitas orang dan barang terus menunjukkan peningkatan walau relatif kecil dibandingkan daerah lain. “Saat ini Pemda Lembata sedang giat membangun daerah dengan fokus pariwisata sebagai leading sector,” sebutnya.
Bekas Dekan Fakultas ekonomi Unwira Kupang ini mengatakan, pembangunan kepariwisataan tentu menyentuh beberapa indikator utama seperti, infrastruktur yang menjangkau objek wisata dan sentra produksi, pembangunan sektor kemakmuran seperti pertanian, kelautan, sampai industri dan jasa keuangan pun terus berlanjut sebagai bagian dari Lembata 2.0 (two point zero) yang digagas pemerintah saat ini.
Ihwal menjadikan pariwisata sebagai brand pembagunan Lembata, dirinya juga mejelaskan, jika pembangunan infrastruktur utama seperti jalan, dermaga, bandara telah memberi kemudahan kepada penggunanya, maka akan mendorong sektor kemakmuran lebih cepat tumbuh dan sepadan atau melebihi daerah lain.
“Kalau semua terhubung maksimal maka jangkauan pendidikan dan kesehatan juga akan semakin mudah, kapasitas keuangan daerah semakin meningkat meninggalkan kemajuan di daerah lain bahkan aksesibilitas orang dan barang pun pasti semakin mudah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.
Dalam Perpres yang ditandatangani 27 April 2020 itu, terdapat 62 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal dan di dalamnya ada 13 kabupaten di NTT yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Salah satunya adalah Kabupaten Lembata.*)Teddy Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan