Bupati Lembata: Jika Kades Bagi BLT Kurang, Akan Diproses Hukum

1104
Bupati Lembata E. Y. Sunur ketika memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lembata di Kuma Resort, Desa Waijarang, Senin (10/5/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Teddi Lagamaking

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur menegaskan, jika ada Kepala Desa yang membagi BLT kurang dari Rp 600.000 maka akan di audit.

“Kalau ada temuan maka pihak Kejaksaan akan periksa dan seterusnya proses hukum berjalan, tegas Bupati Sunur ketika  memimpin rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lembata di Kuma Resort, Desa Waijarang, Senin (10/5/2020).

Dikatakan, Kepala desa yang melakukan pembagian BLT tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan maka akan diaudit sampai diproses secara hukum. Menurutnya, pembagian BLT selama ini terkesan lambat, pasalnya banyak desa yang belum eksekusi bantuan tersebut.

Bupati Sunur mengehandki agar, para kepala desa harus lebih cepat melakukan pembagian BLT dengan tetap melihat kriteria penyaluran yang sudah ada. “BLT dalam minggu ini harus sudah dibagi. Harus 600.000 ribu sesuai mekanisme, dan kalau ada temuan maka diaudit dan selanjutnya diperiksa oleh kejaksaan,” ujarnya kembali mengingatkan.

Terkait pasar rakyat yang sudah diwacanakan oleh Pemda untuk dibuka sejak beberpa pekan lalu, menurut Bupati Sunur, hal tersebut terkendala, pasalnya beberapa waktu belakangan ada penambahan orang dari luar Lembata yang masuk melalui jalur tikus.

Fenomena itu, menurut Bupati dua periode ini, Camat dan Kepala Desa harus maksimal menjaga semua pintu masuk agar konsentrasi pemerintah hanya mengontrol dan menangani PDP yang tengah menjalani karantina, bukan ada penambahan orang dari luar.

Ia juga mengharapkan, secepatnya pandemic Covid-19 ini diatasi, mengingat anggaran untuk penanganan Covid-19 sangat besar dan mengakibatkan aktifitas ekonomi masyarakat dan kerja pemerintah menjadi terhambat.

Dihadapan pimpinan OPD dalam rapat tersebut, Bupati Yentji Sunur juga menambahkan, bagi para ASN dan KSO yang selama ini tidak menerapkan kebijakan untuk Work From Home (bekerja dari rumah), Pemda akan mengambil tindakan tegas. “Jika ada ASN/KSO yang pergi ke luar Lembata dalam masa pandemi maka pemda akan tindak tegas sesuai prosedur. Surat edaran untuk bekerja dari rumah sudah ada, dan itu perlu disikapi serius mengingat ASN/KSO bekerja di ruang lingkup pemerintah,” tegasnya. *)Teddi

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap