Diduga Memfitnah Bupati TTU, Alfred Baun Bakal Dilaporkan

1220
Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandez , Robert Salu, SH (kanan)

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandez bakal melaporkan Koordinator Araksi NTT, Alfred Baun ke pihak yang berwajib. Raymundus menilai apa yang dilaporkan Araksi NTT merupakan sebuah fitnahan dan pencemaran nama baik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Minggu (10/5/2020) Raymundus menjelaskan, kasus yang dilaporkan oleh Alfred Baun sudah pernah diangkat serta sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada tahun 2014 dan 2015.  Setelah kasus ini dikembangkan ternyata tidak ada alat bukti yang cukup kuat sehingga oleh kejaksaan sudah diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Raymundus juga menegaskan, Kristiana Muki sama sekali tidak terdaftar sebagai tersangka atas kasus yang sudah diangkat waktu itu. “Sehingga jelas bahwa saya bersama Kristiana Muki sama sekali tidak terlibat dalam urusan dana DAK seperti tuduhan pihak Araksi,” sebut Raymundus.

Kuasa Hukum Raymundus Sau Fernandez , Robert Salu, SH mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan laporan atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Bupati TTU Raymundus Sau Fernandez dan Anggota DPR RI Kristiana Muki. “Dalam waktu dekat kita akan lapor, kami persiapkan laporan baik secara pidana maupun perdata. Kami juga menggugat secara perdata karena apa yang dilakukan oleh Araksi merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga kemudian bisa memberikan efek jera kepada pelapor” kata,” kata Robert dalam keterangan tertulis yang sama.

Robert menganggap Araksi NTT tidak paham prosedur hukum. “Saya juga mau tegaskan bahwa ada MOU antara kepolisian, kejaksaan dan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi agar kemudian tidak terjadi tumpang tindih (overlapping) kewenangan dan tanggung jawab antara pihak Polda NTT dan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara,”sebut Robert.

Dalam konteks ini, kata Robert, pihaknya berbicara hanya sebatas prosedural dan belum pada substansi laporan Araksi yg tidak berdasar itu. “Langkah yang dilakukan oleh pihak Araksi adalah langkah yang tidak prosedural dan terkesan tidak paham akan prosedur hukum. Selaku kuasa hukum terlapor kami menantang pihak Araksi kalau ada bukti yang kuat silahkan lakukan upaya hukum praperadilan atas surat Penghentian Penyidikan dalam perkara ini dan selanjutnya buktikan keterlibatan klien saya dalam kasus ini. Jangan menyebarkan tuduhan liar dan terkesan fitnah terhadap klien saya. Saya pastikan sekali lagi bahwa kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak Araksi atas tuduhan tidak berdasar terhadap klien saya ini,” tantang Robert.

Sebelumnya Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) melaporkan kasus dugaan korupsi senilai 47,5 Miliar ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Selasa, 05/05/2020. Laporan dengan nomor: 11/ARAKSI/V-2020, dimana Araksi melaporkan dugaan kasus korupsi oleh Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Kristiana Muki.

Dugaan penyelewengan keuangan negara sebesar 47,5 Miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten TTU tahun anggaran 2007. “Kita melaporkan Bupati TTU dengan anggota DPR RI Ibu Kristiana Muki terkait dugaan kasus korupsi senilai 47,5 Miliar. Dugaan korupsi itu adalah dugaan korupsi dana DAK tahun 2007,” ungkap Alfred seperti dilansir sejumlah media.

Alfred menjelaskan bahwa dana DAK tersebut tidak ditetapkan di Perda APBD. Melainkan dana DAK tersebut, lanjutnya, baru ada pada akhir tahun anggaran, lalu tidak ditetapkan tapi saran dari DPRD TTU, dana itu akan ditetapkan pada APBD perubahan.

Koordinator Araksi NTT, Alfred Baun menghormati langkah bupati TTU Raymundus Sau Fernandez dan kuasa hukunya untuk menempuh langkah hukum dengan melaporkan Arakasi dengan tuduhan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

“Kita hormati dan kita dari Araksi pasti siap untuk mengahadapi, cuman yang saya sayangkan itu, Pak Bupati kok kebakaran jenggot dan buru-buru amat laporkan Araksi, toh Arakasi baru lapor.  Ini belum ada suatau keputusan secara hukum untuk menyatakan beliau itu benar secara hukum,” sebut Alfred yang dihubungi Minggu (10/5/2020).

Alfred juga mempertanyakan, landasan hukum apa yang digunakan untuk melaporkan seseorang yang dalam koridor hukum itu bertindak sebagai saksi pelapor. “Undang-Undang melindungi seorang sebagai saksi pelapor, dia menggunakan landasan hukum apa untuk melaporkan saksi pelapor dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dan pencemaran nama baik atau memfitnah pak Bupati itu terletak dimana,” katanya.

Sedangkan, kata dia Undang-Undang memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan kontrol terhadap pejabat pemerintah dan pejabat negara yang mengelola keuangan negara. “Hari ini Araksi menganggap bahawa ini dugaan dan untuk menguji kebenarannya di lembaga hukum, dianggap fitnah dan pencemaran nama baik. Jadi jika kuasa hukumnya pakasakan maka kita lapor balik kuasa hukum. Saya akan laporkan bahwa itu kriminalisasi terhadap upaya publik untuk mengusut dugaan korupsi di TTU, dan kita sudah siapkan 23 kuasa hukum untuk menghadapi Ray Fernandez,” katanya. ***Laurens Leba Tukan

 

 

Center Align Buttons in Bootstrap