“Bau Busuk” Proyek BMP Container Arm Roll, Pokja Digugat

364
Pengacara Herry F.F Battileo, SH,. MH

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –  “Bau busuk” tercium dalam proyek Belanja Modal Pengadaan (BMP) Container Arm Roll Tahun Anggaran 2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang.

Pasalnya, Pokja 18 pada DLHK Kota Kupang diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tahapan pengumuman  pemenang tender yang memenangkan CV Echa. Merasa ada kejanggalan dalam proses itu, Direktur CV Terang Abadi,  Siauliana, ST melayangkan gugatan terhadap Pokja 18  Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang.

Direktur CV. Terang Abadi, Siauliana, ST kepada wartawan di Kantor pengacara Herry. F.F Battileo, SH,.MH, Kamis (7/05/2020) menyebutkan, indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses tender itu adalah cara kerja Pokja 18 yang  diduga melakukan kesalahan yang  menabrak aturan pada evaluasi, khususnya  terkait syarat  Teknis Kualifikasi Penyedia Barang.

“Harusnya pada saat evaluasi, CV Echa harus  gugur karena tidak memenuhi  kualifikasi  sebagaimana diterangkan dalam  kerangka acuan  yang mengacu pada dokumen lelang No: 03/DLHK/Pokja – UKPBJ/ KK2020 Tanggal 13 Maret 2020,″ ujar Siauliana.

Atas kesalahan itu, Siauliana mengambil langkah hukum dengan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pokja 18  atas dugaan perlakuan khusus hingga meloloskan CV Echa  sebagai pemenang  dalam evaluasi kualifikasi teknis penyedia barang pada paket pengadaan Container dengan nilai kontrak, Rp.  1. 799. 600. 000.

Dikatakan Siauliana,  setelah  melakukan verifikasi, pihaknya tidak menemukan pemenang tender atas nama CV Echa yang beralamat di Jalan Fetor Funay, GG Tabelak No 3 Oepura – Kupang (Kota).

“Kami menolak hasil penetapan pemenang tender dan menempuh jalur hukum  atas  dugaan   perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pokja 18 melalui Kantor Pengacara Herry F.F Battileo, SH,. MH,” katanya.

Herry Battileo, saat dimintai tanggapannya terkait  kasus ini mengatakan,  pihaknya  telah menerima laporan kasus dimaksud dan akan mempelajarinya guna   mengambil langkah hukum. Ditegaskannya, sebagai pihak yang diberi kuasa, sudah tentu akan membela kepentingan klien  yang  merasa dirugikan dalam kasus ini.

“Artinya jika penetapan pemenang tender oleh Pokja 18 yang memenangkan CV Echa  menabrak aturan dan ada dugaan “kongkalikong”  yang merugikan klien kami, maka kami akan mengambil langkah hukum menggugat pihak-pihak  yang terlibat. Yang pasti kami sedang mendalami kasusnya dan siap mengambil langkah hukum,” ujar Advokat Peradi ini ***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap