JAKARTA,SELATANINDONESIA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Ny. Ratu N. B. Wulla, ST mendesak para pelaku usaha (Perusahaan) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan di masa pandemi Covid-19.
Desakan itu disampaikan Ratu Wulla melalui Mentri Ketenagakerjaan RI, Ida Fausih dalam rapat kerja vritual Komisi IX DPR RI dengan Kementrian Ketenagakerjaan RI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang dilaksanakan, Rabu (6/5/2020) malam. “Saya tegaskan bahwa dunia usaha agar membayar THR bagi karyawan atau para pekerja di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” ujar Ratu Wulla.
Politisi Partai Nasdem dari Pulau Sumba ini mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Edaran yang berkaitan dengan kelonggaran-kelonggaran terhadap pembayaran THR. “Sudah ada ketegasan dari Bapak Prisiden Joko Widodo dan Menko Perekomomian Airlangga Hartarto bahwa sudah menjadi kewajiban untuk dilakukan pembagian THR bagi karyawan, apa lagi di tengah-tengah situasi pandemi Covid-19,” tegasnya.
Dikatakan Ratu Wulla, pemerintah sudah memberikan stimulus-stimulus yang banyak untuk dunia industri. Ia bahkan merincikan, sejumlah stimulus yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fausih diantaranya, Pemerintah Menerbitkan Perpu No 1 Tahun 2020 sebagai Payung Hukum untuk mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan luar biasa. “Pemerintah telah memberikan stimulus kepada industri sebesar Rp. 70,1 Trilyun. Dan pemerintah juga memberikan dukungan kepada dunia usaha dalam upaya pemulihan ekonomi nasional termasuk untuk ultra mikro sebesar Rp. 150 Trilyun,” sebutnya.
Ratu Wulla menambahkan, dari paparan Menaker tersebut artinya sudah banyak stimulus yang telah diberikan pemerintah terhadap pelaku usaha sehingga, ia menyarankan pemerintah untuk tidak mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha untuk melakukan pembayaran THR secara bertahap dan lain-lain.
“Jika dikeluarkan Surat Edaran dari pemerintah maka akan ada kontroversi dan menimbulkan masalah bagi pemerintah. Dan, jika itu dilakukan maka seolah-olah pemerintah memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk tidak memberikan pembayan THR terhadap karyawan, ini yang kita tidak inginkan,” ujarnya.
Pada kesempatan raker tersebut, Ratu Wulla juga mempertanyakan tentang proyeksi mengatasi kepulangan PMI yang akan berakhir masa kontrak kerjanya pada bulan Mei hingga Juni 2020 kepada Direktur BP2MI. Pasalnya, dalam pemamaparan materi BP2MI disebutkan bahwa terdapat 34.300 jiwa dari berbagai Propinsi di Indonesia termasuk Nusa Tenggara Timur terdapat 293 jiwa PMI yang masa kontraknya akan berakhir.
“Seperti apa langkah BP2MI untuk mengatasi PMI yang masa kontraknya telah selesai. Dan dalam paparan materi BP2MI terdapat suatu Program Pemberdayaan PMI, tetapi di Tahun 2020 Program ini tidak ada, maka saya sarankan kepada BP2MI agar melakukan refoucusing anggaran yang dikhususkan untuk kegiatan pemberdayaan dalam rangka penanganan purna PMI yang tidak akan diperpanjang lagi kontrak kerjanya,” sebut Ratu Wulla.
Untuk diketahui, raker antara Komisi IX DRR RI bersama Kemenaker RI dan BP2MI tu beragendakan Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan RI terkait masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke Sulawesi Tenggara (Konawe) atau di daerah lain di tengah pandemi Covid -19, kesiapan Kementerian Ketenagakerjaan RI terhadap kepastian pembayaran THR Idul Fitri 1441 H kepada pekerja di tengah pandemi Covid – 19 dan Penjelasan BP2MI terkait antisipasi arus kepulangan PMI menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Selain itu, juga ada enjelasan program BP2MI terhadap Pekerja Migran Indonesia yang terdampak Covid -19, baik bagi PMI yang gagal berangkat, PMI yang kembali ke Indonesia dan yang masih tertahan di negara penempatan, terutama di Malaysia dan Arab Saudi. Juga terobosan kerja sama yang dilakukan dengan instansi lainnya dalam rangka menciptakan PMI menjadi enterpreneur baru. Dan, penjelasan Direktur Eksekutif Manejemen Pelaksanaan Program Kartu Prakerja terhadap Pelaksanaan Program Kartu Prakerja. *)Roll
Editor: Laurens Leba Tukan