Hingga Kini, PT Sasando Belum Ajukan Banding

304
Tampak depan Sasando International Hotel Kupang

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – PT Sasando yang merupakan manajemen lama Sasando International Hotel Kupang hingga kini belum mengajukan banding pasca putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A pada Kamis 7 April 2020 silam yang menolak seluruh dalil gugatan kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Pasca putusan itu, PT Sasando diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding di Pengadilan Negeri, namun hingga saat ini, belum mengajukan memori banding.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Aleks Lumba mengatakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Bersama Komisi III DPRD Provinsi NTT, Rabu (6/5/2020). “Kami yakin bahwa 90 persen kita menang. Sesuai proses hukum yang ada, pihak penggungat diberikan kesempatan, apakah menerima hasil putusan tersebut atau ada upaya hukum yang lain. Dan sesuai pernyataan lisan yang diterima dari penitra, memori bandingnya belum diajukan,” ujar Aleks.

Disebutkan Aleks, jika PT Sasando belum juga mengajukan memori banding dalam waktu dekat, maka perkara ini akan dikatakan inckrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, maka Pemrerintah Provinsi NTT dinyatakan menang dalam perkara ini.

Turut hadir dalam RDP tersebut, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Dr. Zet Sonni Libing, Direktur Utama PT Flobamor Agustinus Bokotei dan Direktur PT Flobamora Bangkit Internasional, Yanto Kore Mega. RDP itu dengan agenda pembahasan tentang perkembangan masalah hukum sasando International Hotel Kupang.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Dr. Zet Sonni Libing mengatakan, pengambialihan hotel Sasando sudah sesuai tahapan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolahan barang milik daerah.

Sonni Libing mengatakan, Hotel Sasanso dinilai tidak memenuhii perjanjian kerja sama sebagiamana tertuang dalam kontrak, dimana hotel Sasanso tidak menyanggupi kontribusi sebesar Rp 600 juta per tahun kepada Pemerintah Provinsi NTT.

Disebutkan, kerja sama Pemerintah Provinsi NTT dengan hotel Sasando telah berlangsung sejak tahun 1984 sampai 2014. Kerja sama itu dalam bentuk penyertaan modal. Pemerintah Provinsi NTT lanjut dia, kemudian merubah kontak kerja sama itu, bukan lagi hanya penyertaan modla, namun dalam bentuk bangun guna sarana (BGS).

“Dalam perjalalan wkatu, ternyata BGS itu tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah. Untuk itu kita melakukan evakuasi dan renegosiasi untuk meninjau kembali kontrak kerja sama yang sudah ditandatangi itu. Dalam kerja sama itu, kita ubah dasar hukum dan meminta menaikan kontribusinya dari Rp 315 juta ke Rp 600 juta per tahun, mereka tidak menyanggupinya,” jelas Sonni Libing.

Atas dasar itu, kata Sonni Libing, Pemerintah Provinsi NTT kemudian melakukan somasi atas PT Sasando selama tiga bulan. Dalam masa wkatu itu, PT Sasando tetap menolak. “Pemrov akhiranya mengambil langkah akhir dengan mem-PHK PT Sasando,” sebutnya.

Sonni Libing menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT kemudian menunjuk PT Flobamora sebagai pengelola. Kontrak kerja sama berlangsung selama 30 tahun, terhitung sejak 6 Agustus 2016 sampai 6 Agustus 2049. “Dalam kontrak kerja sama itu, PT Flobomara wajib membayar kontribusi sebesar Rp 750 juta pertahun. Kontrak ini, akan dievaluasi setiap lima tahun,” ujarnya.

Disebutkan, selain kontribusi 750 juta, juga ada pembagian keuntungan 30/70. “30 persen untuk Pemprov NTT dan 70 persen untuk PT Flobamor. Itu setiap tahun. Mulai agustus kemarin, PT Flobamora telah menyetor ke kas daerah sebesar 315 juta, walalu pengelolaannya hanya lima bulan,” katanya.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap