Bulan ini, SK dan Honor PIPK Dinkes TTS Dibagikan

766
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Elen Saudale

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dr. Eiren Ate melalui Sekretarisnya Elen Saudale memastikan akan memberikan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak bagi 67 orang Pegawai dengan Ikatan Perjanjian Kerja (PIPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS yang selama ini bertugas dibeberapa puskesmas di wilayah Kabupaten TTS.

SK Perpanjangan kontrak dikeluarkan berbarengan dengan pemberian honor yang belum diterima selama 4 bulan terakhir (Januari-April 2020). “Masuk bulan Mei ini kita sudah bisa serahkan SK dan akan diikuti dengan honor mereka,” ucap Elen Saudale diruang kerjanya Kamis (30/4/2020).

Menurut Elen, beberapa waktu lalu pihaknya sudah memproses administrasi bagi 70 orang PIPK, namun hanya 67 orang PIPK yang mengurus administrasi. “Kita baru saja selesai proses administrasi dari 67 orang PIPK. Tiga orangnya tidak urus administrasinya, jadi kita hanya proses 67 orang saja,” kata Elen Saudale.

Elen sangat mengerti dengan pengeluhan dari 67 orang PIPK yang sudah empat bulan belum menerima hak mereka. Namun menurut Elen, semuanya butuh proses apalagi pengurusan administrasi dilakukan secara online tanpa bertemu dengan PIPK secara langsung dikantor dinas kesehatan karena masalah covid 19.

“Kami tau mereka menjerit karena hak mereka belum diberikan, tapi pengurusan administrasi di masa covid 19 ini tidak bisa ketemu langsung dengan mereka, semuanya dilakukan secara online,” katanya.

Elen berjanji dalam waktu dekat ini akan memproses penerbitan SK perpanjang bagi 67 orang PIPK, sembari meminta agar PIPK yang bertugas di beberapa Puskesmas untuk memasukan laporan kegiatan sebagai dasar untuk pembayaran honor.

“Dalam waktu dekat ini. Satu dua hari ini SK nya sudah kita terbitkan. Kami juga minta agar tenaga PIPK untuk memasukan laporan kegiatan mereka di tempat mereka bertugas untuk kita proses pembayaran honor,” pungkas Elen.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap