
LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Lembata melalui Dinas Sosial melakukan sosialisasi tentang penyaluran BLT menggunakan dana desa bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.
Bertempat di kantor Camat Lebatukan, Senin (27/4/2020), Kepala Dinas Sosial, Aloysius Buto mengatakan, mekanisme penyaluran BLT harus sesuai dengan 14 kriteria keluarga miskin. Hal tersebut merujuk pada aturan dari Kementerian Desa dan petunjuk Kementerian Keuangan serta melalui mekanisme pendataan dan inventarisir secara detail.
“Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, yaitu masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa,” ujar Aloysius Buto.
Dijelaskannya, kepala desa perlu terapkan penyaluran BLT dengan metode padat karya dengan kerja-kerja pemberdayaan dan infrastruktur di desa. “Syarat masyarkat penerima BLT yakni, keluarga terkena dampak covid-19, keluarga miskin belum mendapapatkan bantuan dari PKH dan Rastra atau bansos lainnya,” kata dia.
Kadis Aloysius menambahkan, selain itu BLT juga diberikan pada anggota keluarga yang rentan sakit, dan mereka yang kehilangan pekerjaan akibat covid-19. Ia merincikan mekanisme Pendataan BLT Dana Desa sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Pertama, Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Desak Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa. Kedua, Hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau Musyawarah Insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Ketiga, Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa. Keempat, Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati melalui Camat. Kelima, Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.
Kadis Aloysisu juga menjelaskan, selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.
Mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya adalah, Pertama, Untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa. Kedua, Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
Ketiga, Bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen. Keempat, Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten.
Kelima, Berdasarkan Permen yang telah dibuat, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran BLT. Keenam, Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020. Ketujuh, Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu rupiah per bulan.)*Lagamaking
Editor: Laurens Leba Tukan