KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, yang juga Sekretaris Bidang Pengendalian Pintu Masuk Keluar gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi NTT, Isyak Nuka, ST, MM menjelaskan, transportasi udara yang dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 adalah penerbangan pesawat dari daerah terpapar.
“Yang dimaksud dari daerah terpapar itu yang datang dari luar NTT. Itu seluruh penerbangan yang memuat penumpang, itu kita larang. Yang tidak dilarang adalah cargo, pemuatan alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19. Sedangkan untuk penumpang seluruhnya kita larang. Tetapi dalam Provinsi NTT, di dalam wilayah kita, penerbangan tidak kita larang, boleh tetap beroperasi seperti biasa,” ujar Kadis Perhubungan Isyak Nuka dalam keterangan tertulis yang diterima dari Valeri Guru, Kasubag Pers dan Pengelolaan Pendapat Umum Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jumat (24/4/2020) malam.
Kadis Isyak menjelaskan, pertimbangan mendasarnya adalah lantaran NTT adalah daerah kepulauan. “Kalau penerbangan lokal NTT, kita tutup lalu bagaimana kalau ada kejadian-kejadian luar biasa. Kemudian ini berkaitan dengan pengiriman alat-alat pelindung diri (APD), alat-alat kesehatan, sampel yang berkaitan dengan Covid-19 dari daerah-daerah. Ini menjadi pertimbangan kita. Kalau orang-orang tiba-tiba sakit dan membutuhkan rujukan segera, ini menjadi pertimbangan. Jadi kesulitan-kesulitan ini membuat kita harus mengambil suatu kebijakan. Tentunya kebijakan ini tidak bertentangan dengan PM 25 Tahun 2020,” ujar Kadis Perhubungan Isyak Nuka.
Ditambahkannya, mulai besok penerbangan di dalam wilayah NTT tetap beroperasi seperti biasa. Meski demikian, tetap dengan pengawasan yang ketat sesuai protokol kesehatan yang berlaku. “Social distancing tetap harus kita perhatikan, penumpang yang naik dan yang turun tetap diperiksa di bandara, baik bandara keberangkatan maupun bandara tujuan. Itu tetap dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP maupun petugas dinas kesehatan setempat. Jadi sekali lagi disampaikan bahwa penerbangan lokal di dalam wilayah NTT tetap beroperasi,” ujar Kadishub NTT.
Kesempatan itu, Isyak juga menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat NTT bahwa larangan sarana penggunaan transportasi yang dimaksudkan dalam PM 25 Tahun 2020 berlaku untuk transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
“Untuk diketahui transportasi laut sudah kita lakukan sejak tanggal 13 April 2020 sesuai dengan surat Dishub Nomor 250 tanggal 11 April 2020. Sedangkan untuk transportasi darat yang kita larang adalah angkutan penyeberangan ferry. Itu masih kita larang sesuai dengan surat yang sama berlaku sejak 13 April 2020,” sebutnya.
Sedangkan angkutan umum lainnya dalam wilayah Provinsi NTT, kata dia tetap beroperasi sebagaimana biasanya. “Jadi bus-bus AKDP (Antar Kabupaten Dalam Provinsi) masih boleh beroperasi. Kendati masih beroperasi namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, ituhukumnya wajib,” ujarnya.***Laurens Leba Tukan