SOE,SELATANINDONESIA.COM – Sejak putusan dibacakan pada Selasa 18 April 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan lengkap dari dua orang terdakwa masing-msing Fredik Oematan 2 tahun penjara dan Djuarin 3 tahun penjara.
“Sampai saat kami belum menerima putusan lengkap dari majelis hakim atas dua terdakwa Fredik Oematan yang diputus 2 tahun penjara dan Djuarin 3 tahun penjara,” ujar Jaksa Mourits Kolobani, SH yang diamin Jaksa Khusnul Fuad, SH di kantor Kejari TTS Selasa (21/4/2020). Hal tersebut yang menyebabkan JPU kesulitan untuk membuat memori banding.
“Kami kesulitan untuk menyusun memori banding. Salinan putusan itu sebagai bahan untuk kami menyusun memori banding,” ungkap Jaksa Kolobani.
Menurut Jaksa Kolobani, seharusnya sejak putusan dibacakan, segera secepatnya majelis hakim mengirim salinan putusan ke JPU.
“Ini sudah satu minggu salinan putusan kami belum terima, sementara waktu yang diberikan untuk memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi tinggal satu minggu lagi,” jelas Jaksa Mourits.
“Kami mempertanyakan kenapa lama kirim salinan putusan ke JPU,” ujar Mourits lagi.
Pihaknya berharap agar majelis secepatnya mengirim salinan putusan tersebut agar memori banding segera disusun untuk dimasukan ke Pengadilan Tinggi.
“Kami berharap secepatnya majelis hakim mengirim salinan putusan agar kami bisa segera menyusun memori banding,” pungkas Kolobani. **Paul Papa Resi