Jaksa Lakukan Upaya Banding Perkara Landscape Kantor Bupati TTS

735
Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachrizal

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang dalam putusannya atas  perkara korupsi landscape kantor bupati TTS dinilai mengesampingkan sebagian fakta hukum yang diungkap dalam persidangan.

Hal tersebut disampaikan Kejari TTS Fachrizal Kejari TTS pada Rabu (15/4/2020) dikantor Kejari setempat. “Banyak fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” ucap Fachrizal.

Menurut Fachrizal, fakta persidangan yang dimaksud adalah keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan pada persidangan sebagiannya tidak menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa masing-masing Fredik Oematan dan Djuarin.

“Ada banyak keterangan saksi dan barang bukti yang tidak menjadi pertimbangan majelis,” tambah Fachrizal.

Sebelumnya, Kasie Pidsus Kejari TTS  Khusnul Fuad, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut menjelaskan sikap JPU atas putusan majelis hakim yakni mengajukan banding.

“Kita menghormati putusan majelis hakim namun kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” katanya.

Lebih jauh Fuad menguraikan, pengajuan banding yang dilayangkan JPU terutama terhadap pasal yang tertuang dalam putusan maupun terhadap pertimbangan hakim mengenai permohonan penetapan, yang mana dalam pertimbangan memperkaya orang lain dalam hal ini Iswanhadi diakomodir sedangkan Toni Sianto hampir tidak dituangkan dalam fakta hukum maupun pertimbangan hakim dalam putusan.

Fuad lebih jauh menjelaskan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Fredik Oematan dan Djuarin terbukti berdasarkan Pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo Pasal 18  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah & ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menuntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda 200 juta rupiah.

Sementara Majelis Hakim memutuskan terdakwa Fredik Oematan dan Djuarin terbukti berdasarkan  Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo Pasal 18  UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara Fredik Oematan divonis 2 tahun penjara dan Djuarin divonis 3 tahun penjara dengan denda masing-masing terdakwa 50 juta rupiah. Untuk terdakwa Djuarin wajib membayar uang pengganti 122 juta rupiah.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap