Hugo Kalembu: Kelola Hotel Sasando Lebih Profesional Pasca Putusan Pengadilan

493
Tampak Depan New Sasando International Hotel Kupang

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Hudo Rehi Kalembu mengingatkan Pemerintah Provinsi NTT untuk mengelola News Sasando International Hotel agar lebih professional pasca putusan Pengadilan Negeri Kelas 1A yang memenangkan Pemerintah Provinsi NTT atas gugatan manajemen lama Hotel Sasando.

“Ini (Putusan Pengadilan yang memenangkan Pemrpov NTT) sebuah preseden bagus untuk Pemda NTT.  Hak-hak Pemda yang selama ini tidak diindahkan akhirnya kembali dan bahkan dikuasai Pemda,” sebut Hugo Kalembu kepada SelatanIndonesia.com, Kamis (9/4/2020).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT ini mengatakan, tugas Pemda NTT ke depan adalah mengelola lebih profesional Hotel Sasando sehingga menghasilkan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan khususnya pendapatan asli daerah serta pembukaan lapangan kerja. “Beri perhatian khusus terhadap gaji dan bonus bagi karyawan yang merupakan putra-putri asli NTT, jangan abaikan mereka,” ujar Hugo.

Politisi asal pulau Sumba ini menambahkan, Pemerintah Provinsi NTT juga diminta untuk melakukan hal yang sama untuk KSO lainnya dengan tetap mempedomani ketentuan perundangan yang berlaku.

“Dalam merancang KSO dengan pihak ketiga untuk masa yang akan datang,  supaya Pemda sejak awal lebih cermat dan professional,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, setelah tertunda beberapa kali, akhirnya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, pada Selasa (7/4/2020) memutusakan, menolak seluruh dalil gugatan manajemen lama Sasando Internasional Hotel (penggugat) kepada Pemerintah Provinsi NTT. Dengan putusan itu, pengelolahan sepenuhnya hotel Sasando dikuasai oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (8/4/2020) Kepala Biro Hukum Setda NTT, Aleks Lumba mengatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang disampaikan pihak penggugat.

“Garis besarnya, point-ponit gugatan yang dilayangkan pihak penggugat terkait wanprestasi terhadap Pemprov NTT dan juga terkait sumbangan kontribusi yang tidak ditunaikan selama tiga tahun berturut-turut. Pihak penggugat menghendaki semua fasilitas dan ganti rugi harus dibayarkan kepada mereka, ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Karo Hukum.

Disebutkan, dengan keputusan tersebut, maka pengelolahan Hotel Sasando sepenuhnya dikendalikan oleh Pemrov NTT karena sudah diakui secara hukum oleh Pengadilan.

Terpisah, General Manager (GM) New Sasando International Hote, Yanto Kore Mega mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Putusan majelis hakim atas penolakan gugatan itu, juga sebagai jawaban doa dan harapan dari manajemen baru, sehingga hotel tersebut bisa dikelolah lebih baik lagi,” katanya.

Menurut Yanto, hotel ini menjadi ladang ekonomi bagi para pekerja lokal dan meningkatkan PAD bagi NTT. “Sebagai operator dan pekerja, tentunya kami bersyukur, dan kami semakin bersemangat untuk mengelolah hotel ini lebih baik lagi untuk mendukung pemerintah dan meningkatkan PAD kita dan membuka lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang hampir seratus persen merupakan masyarakat NTT,” katanya. ***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap