KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Setelah tertunda beberapa kali, akhirnya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, pada Selasa (7/4/2020) memutusakan, menolak seluruh dalil gugatan manajemen lama Sasando Internasional Hotel (penggugat) kepada Pemerintah Provinsi NTT. Dengan putusan itu, pengelolahan sepenuhnya hotel Sasando dikuasai oleh Pemerintah Provinsi NTT.
Kepada SelatanIndonesia.com, Rabu (8/4/2020) Kepala Biro Hukum Setda NTT, Aleks Lumba mengatakan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak seluruh dalil-dalil gugatan yang disampaikan pihak penggugat.
“Garis besarnya, point-ponit gugatan yang dilayangkan pihak penggugat terkait wanprestasi terhadap Pemprov NTT dan juga terkait sumbangan kontribusi yang tidak ditunaikan selama tiga tahun berturut-turut. Pihak penggugat menghendaki semua fasilitas dan ganti rugi harus dibayarkan kepada mereka, ditolak oleh Majelis Hakim,” ujar Karo Hukum.
Disebutkan, dengan keputusan tersebut, maka pengelolahan Hotel Sasando sepenuhnya dikendalikan oleh Pemrov NTT karena sudah diakui secara hukum oleh Pengadilan.
Terpisah, General Manager (GM) New Sasando International Hote, Yanto Kore Mega mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Putusan majelis hakim atas penolakan gugatan itu, juga sebagai jawaban doa dan harapan dari manajemen baru, sehingga hotel tersebut bisa dikelolah lebih baik lagi,” katanya.
Menurut Yanto, hotel ini menjadi ladang ekonomi bagi para pekerja lokal dan meningkatkan PAD bagi NTT. “Sebagai operator dan pekerja, tentunya kami bersyukur, dan kami semakin bersemangat untuk mengelolah hotel ini lebih baik lagi untuk mendukung pemerintah dan meningkatkan PAD kita dan membuka lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi para tenaga kerja yang hampir seratus persen merupakan masyarakat NTT,” katanya.
Bagi Yanto, penolakan itu sekaligus menjadi titik pencapaian baru. “Paling tidak sebuah persoalan sudah bisa diselesaikan, sekaligus menandai babak baru tumbuhnya optimisne membawa hotel Sasando ke arah yang lebih baik,” katanya.
Dijelaskan Yanto, pasca pengambilalihan oleh Pemerintah Provinsi NTT sejak 26 Juni 2019 lalu, anak perusahan PT Flobamor kemudian ditunjuk mengelolah hotel Sasando. “Meski dalam keterbatasan, manajemen berhasil meraih target yang ditetapkan pemrov NTT sebesar 750 juta pertahun,” katanya.
Bahkan kata dia, setelah mendapat kepercayaan dari PT. Flobamor ia dan timnya memulainya dari nol. “Itu juga tanpa ada penyertaan modal dari Pemrov. Kami hanya meminta komitmen balik dari pemerintah agar sebisa mungkin mengelar kegiatan di tempat ini. Dan Puji Tuhan, berkat komitmen bersama ini, kami mampu meraih target yang ditetapkan, dan kami juga mengganti berbagai fasikitas, juga melakukan berbagai terobosan inovasi guna meningatkan mutu pelayanan di Hotel Sasando. ***Laurens Leba Tukan