Cegah Covid-19, Orang Asing Dilarang Masuk Rote Ndao

337
Pelabuhan Laut Baa, Rote Ndao sebagai salah satu pintu masuk ke wilayah Kabupaten Rote Ndao. Foto: RoteOnline

ROTENDAO,SELATANINDONESIA.COM – Untuk mencegah laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Rote Ndao, untuk sementara Kabupaten di wilayah terselatan NKRI itu melarang orang asing untuk masuk ke wilayah Rote Ndao.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari penegakkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, maka Bupati Rote Ndao telah mengeluarkan Instruksi Nomor: HK.180/334/IV/Kab.RN/2020 tanggal 6 April 2020, tentang Pelarangan Sementara Orang Asing masuk ke Wilayah Kabupaten Rote Ndao.

Demikian keterangan tertulis Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Rote Ndao yang diterima dari Kepala Bagian Umum, Humas, dan Protokol Setda Rote Ndao Handryans Bessie, Rabu (8/4/2020).

Dalam keterangan itu, juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Rote Ndao dr. W. P. Adhy, Sp.PD mengatakan, dalam instruksi kepada pimpinan Perangkat Daerah, camat, kepala desa/penjabat kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Rote Ndao itu, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu menegaskan beberapa hal, diantaranya melarang sementara orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Kabupaten Rote Ndao. “Pelarangan sebagaimana dimaksud dikecualikan terhadap Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan dan Awak alat angkut dan Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional,” sebutnya.

Selain itu dikatakan, orang asing diekucalikan itu dapat masuk wilayah Kabupaten Rote Ndao setelah memenuhi persyaratan diantaranya Surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), dan Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indoensia.

“Kepolisian Resor Rote Ndao, Komado Distrik Militer 1627/Rote Ndao, dan Pangkalan TNI AL Pulau Rote, agar mengamankan Instruksi Bupati ini. Juga mematuhi dan melaksanakan Instruksi Bupati dengan penuh tanggung jawab dalam rangka mencegah dan menangani serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, demi keselamatan masyarakat Rote Ndao,” demikian dijelaskan.

Terkait perkembangan kasus, sesuai update Gugus Tugas, jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) tetap 46 orang. Namun, pada Selasa (7/4/2020) terjadi penambahan tiga ODP yang merupakan Orang dari Area Risiko (OAR) yang masuk ke Rote Ndao.

Menurutnya, jumlah Orang Yang diperiksa di Rumah (ODR) bertambah tiga orang dari posisi kemarin 515 orang menjadi 518 orang, Orang dari Area Risiko (OAR) mengalami penambahan menjadi 317 orang. “Sedangkan orang yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect, maupun Positif Corona belum ada,” katanya. *(humaspemdaRN

Editor: Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap