
SOE,SELATANINDONESIA.COM – Anggota DPRD TTS Marthen Tualaka dan Uksam Selan mempertanyakan keberadaan 59 orang Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jika 59 orang tersebut sedang menjalani karantina mandiri, disarankan agar segera menempati gedung karantina yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) demi mempermuda pengawasan dari tim gugus yang sudah dibentuk
“Sekarang kita mau tanya, 59 orang ODP tersebut ada dimana? Jika mereka sedang menjalani karantina mandiri, apakah kita menjamin proses karantina mandiri yang sedang dilakukan efektif” tanya Marthen Tualaka di gedung DPRD TTS Senin (6/4/2020).
Menurut mantan ketua Senat Fakultas Hukum Undana ini, akan jauh lebih bagus dan lebih efektif agar 59 ODP yang sedang menjalani karantina mandiri untuk menempati ruangan karantina yang telah disiapkan pemerintah agar mempermudah pengawasan dari tim gugus yang sudah dibentuk sembari terus memperketat pergerakan orang dari zona merah menuju TTS yang masih tergolong zona hijau
“Untuk efektif pemantauan terhadap ODP kita sarankan agar mereka segera ditempatkan di gedung karantina yang sudah disiapkan pemerintah. Ini untuk mempermuda pengawasan oleh tim gugus. Dan harus memperketat pergerakan orang dari zona merah menuju TTS yang masih tergolong zona hijau,” tegas Marthen.
Lebih lanjut kata Ketua Komisi IV ini, diwajibkan kepada seluruh ODP baik yang sedang menjalani karantina mandiri maupun yang nantinya berasal dari zona merah untuk melakukan rapit test untuk memastikan seseorang terkontaminasi dengan covid 19 ataukah tidak.
“Seluruh ODP kita sarankan untuk lakukan rapit test untuk memastikan seseorang bebas dari covid 19. Karena ini sangat penting. Anggaran sudah kita tetapkan sebanyak 33,5 miliar,” ucap Marthen.
Sementara Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam Selan menekankan pada perketat pengawasan atas pergerakan orang dari zona merah menuju TTS. Menurut Uksam, untuk setiap harinya 20 hingga 30 orang dari zona merah menuju ke wilayah TTS yang lepas dari pemantauan.
“Saat ini ada sekitar 20 hingga 30 orang yang datang dari zona merah menuju ke TTS tapi itu lolos dari pantauan, sehingga orang-orang tersebut tidak kita ketahui apakah terkontaminasi dengan covid 19 atau tidak,” kata Uksam.
Menurut Uksam, tim gugus tugas dan Posko pengamanan yang tersebar di 6 titik harus lebih efektif untuk mendata orang-orang yang datang dari zona merah untuk ditetapkan menjadi ODP dan wajib menempatkan mereka diruangan karantina yang disiapkan pemerintah.
“Posko dan tim gugus tugas harus perketat pengawasan dan mendata secara detail orang-orang yang datang dari zona merah menuju ke TTS dan orang tersebut tidak lagi dibiarkan untuk menjalani karantina mandiri tetapi masuk dalam gedung karantina yang disiapkan pemerintah,” tegas Uksam.
Menurut Marhen, gugus tugas yang sudah dibentuk untuk penanganan covid 19 di TTS dengan besaran anggaran yang disiapkan dinilai belum maksimal, karena pembagian tugas dan kewenangan dinilai masih lemah terutama pendekteksian dini terhadap pergerakan orang dari zona merah ke zona hijau TTS pada 6 Posko tersebut.**Paul Papa Resi