Jaksa Segera Proses 8 Embung Bermasalah di TTS

1525
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) Fachrizal, SH

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) Fachrizal, SH mengaku dalam waktu dekat ini akan mulai memproses 8 embung yang dikerjakan tahun 2015 lalu yang diduga bermasalah.

“Iya, dalam waktu dekat ini kita akan proses 8 embung yang dikerjakan tahun 2015,” ujar Kejari Fachrizal diruang kerjanya Jumat (3/4/2020).

Untuk saat ini lanjut Fachrizal, pihaknya masih konsentrasi untuk melakukan banding terhadap dua putusan masing-masing untuk Semuel Nggebu dan Jefry Unbanunaek dalam kasus embung di desa Mnelalete.

“Saat ini kita masih konsen untuk banding terhadap putusan dua terdakwa atas nama Semuel Nggebu dan Jefry Unbanunaek, karena kami anggap putusannya satu tahun penjara terlalu ringan,” ucap Fachrizal.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Fachizal dan aparat Kejaksaan Negeri TTS sedang mengumpulkan bahan dan informasi mengenai 8 embung yang diduga bermasalah. Sayangnya hingga saat ini Kejari Fachrizal masih beralasan sedang konsentrasi dengan sidang kasus embung Mnelalete dan sidang kasus Landscape.

Seperti list yang diperoleh media ini, 8 embung yang diduga bermasalah yakni embung di Kelurahan Oekefan, embung di Desa Nusa, embung di desa Netpala, embung di desa Kele, embung di desa Skinu, embung di desa Nifukiu, embung di Desa Tuasene dan di Desa Noeolin. Delapan embung inilah yang dikerjakan pada tahun 2015 lalu bersamaan dengan embung di Desa Mnelalete. **Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap