Melky Laka Lena Pastikan, Pemerintah Pusat Menyelamatkan Masyarakat dari Semua Aspek

743
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan, pemerintah pusat tetap menjamin keselamatan seluruh lapisan masyarakat atas dampak pandemi Covid-19 di tanah air.  Kepastian itu disampaikan menyusul kebijakan sosial berskala besar yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo terkait penyebaran pandemi Covid-19 yang bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yang pada  aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.

Kepada SelatanIndonesia.com, yang dihubungi Selasa (31/3/2020) Melky Laka Lena menyebutkan, ditengah maraknya penyebaran Covid-19 ini, pemerintah pusat memastikan bahwa penyelamatan terhadap kehidupan masyarakat diberbagai sektor akan berjalan lancer.

“Dampak lain selain kesehatan dari pandemi Covid-19 ini sudah diperhitungkan semua oleh pemerintah pusat, agar lebih cepat, lebih tepat dan terukur. Di saat yang sama berbagai dampak juga diberikan perhatian yang sama, terkhusus untuk menyelamatkan masyatrakat di berbagai sector,” kata Ketua DPD I Golkar NTT ini.

Laka Lena mengatakan, kebijakan sosial bersekala besar yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat hari ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Bebrbagai bantuan sosial tetap dijalankan, dan anggaran puluan triliun yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga keuangan lainnya untuk dialokasikan kepada masyarakat dan pekerja kelas menengah ke bawa yang kena dampak ekonomis dari virus corona ini,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo mengatakan, situasi yang dihadapi saat ini adalah situasi kegentingan yang memaksa, dengan kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah Pusat memutuskan  untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU. Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS, PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah  berisikan; kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan, melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020, serta  memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Terkait penangan Covid19 dan dampak ekonomi keuangan, Presiden menginstruksikan; Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Cofid-19 adalah sebesar Rp 405,1 Triliun, dari angka itu, Rp 75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 Triliun untuk Social Safety Net,  Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta  pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Prioritas pertama yang dilakukan Pemerintah Pusat adalah penyiapan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar  Rp 75 Triliun akan digunakan untuk; Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD, Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet, Insentif dokter (spesialis Rp 15 juta/bulan), dokter umum (Rp 10 juta), perawat Rp 7.5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta, juga santunan kematian tenaga medis Rp. 300 juta

Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan social; PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%), kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000  selama 9 bulan (naik 33 persen),    Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 triliu menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif  pasca pelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta, dan pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi. Juga ada tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu, dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun.

Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi; PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %, Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, Pengurangan PPH 25  sebesar 30% untuk sektor tertentu  Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah, Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha, dan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan. Juga penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.  Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Selain itu, dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan  layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem, juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan  OJK  untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas.

Bank Indonesia, telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi

Begitu juga OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai 10 Milyar berdasarkan ketepatan membayar, dan Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 – sehingga dilakukan penghematan Rp. 190 Triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp. 54,6 Triliun

PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 %, karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3 %. Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022). Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3 % mulai tahun 2023. PERPPU  ini akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo sehingga sudah bisa dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang.***Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap