ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Covid-19 Kecamatan Adoara Barat melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar rakyat Waiwadan, ibu kota Kecamatan Adonara Barat, Sabtu (28/3/2020). Pasar ini merupakan pertemuan masyarakat dari berbagai kecamatan di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur.
Kegiata penyemprotan itu diawali dengan apel di halama kantor Camat Adonara Barat yang diimpin Camat Adonara barat selaku Ketua Satgas Covid-19 Wilhelmus Wisok Mangu, SH. Turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Adonara Barat Latif Suleman,SH bersama staf, Kapolsek Adonara Barat Iptu. Herry Radja bersama anggota polsek, kepala Puskesmas Waiwadan Nikolaus N. Kopong, Amd. Kep bersama staf puskesmas Waiwadan, Babinsa Adonara Barat Fransiskus Siku, kepala desa Waiwadan Lasarus Kasian, serta Kepala Desa Wure Yosep Fernandez.
Pantauan SelatanIndonesia.com, usai apel bersama, tim satgas Covid-19 langsung terjun ke pasar rakyat Waiwadan. Sebelum penyemprotan disinfektan, kapolsek Waiwadan Iptu Herry Radja membacakan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia No Maklumat/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penaganan penyebaran virus corona (covid-19). Maklumat tersebu berbunyi;
- Bahwa pertimbangan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran virus covid-19 maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat dan tepat, agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang sehingga menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa untuk memeberikan perlindungan kepada masyarakat polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Superma Lex Esto). Dengan ini kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat
- Tidak menjalankan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri yaitu; 1). Pertemuan sosial, budaya, keagmaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis, 2). Kegiatan konser musik, pekan raya festival, pasar malam, pameran dan resensi keluarga, 3). Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan, 4). Unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta, 5). Kegiatan lainnya yang menjadikkan berkumpulnya massa.
- Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan ketat dan menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemeritah terkait pencegahan penyebaran covid-19.
- Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok, maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
- Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
- Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
- Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai Kapolsek membacakan maklumat Kapolri, dilanjutkan dengan kegiatan penyemprotan disinfektan terhadap orang dan barang yang ada di pasar rakyat Waiwadan. Penyemprotan dimulai dari gerbang pasar sampai bagian dalam pasar dan berakhir di pelabuhan Waiwadan yang masih dalam area pasar. Tampak masyarakat sangat antusias dalam kegiatan penyemprotan disinfektan tersebut.
Yohanes Ola (47) asal Desa Kimakamak ditemui di sela-sela penyemprotan memberi apresiasi kepada pemerintah setempat karena cukup memperhatikan masyarakatnya dalam penyebaran Covid-19. “Semoga semua kita dijauhkan dari bencana yang menakutkan ini,” ujar pedagang sayur ini.*)Eman Mawar
Editor: Laurens Leba Tukan