WAIBAKUL,SELATANINDONESIA.COM – Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S. K. Limu meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar merealokasi anggaran yang dimungkinkan untuk pencegahan Covid-19. Salah satunya anggaran perjalanan dinas para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com dari Kabag Humas Setda Sumba Tengah, Sabtu (28/3/2020) disebutkan, menurut Bupati Paulus, anggaran belanja instansi harus diprioritaskan untuk pencegahan Covid-19 ini, karena penyebaran Covid-19 ini terjadi dengan cepat. “Belanja harus diprioritaskan untuk pencegahan Covid-19 dengan pembaharuan kegiatan dan realokasi anggaran dari kegiatan yang dapat ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.
Dikatakannya, realokasi anggaran masing-masing instansi ini bisa dilakukan lewat pengalihan anggaran belanja perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penanganan Covid-19.
Hal tersebut didasari dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kemenkeu No.6 Tahun 2020, tertanggal 15 Maret 2020 agar setiap Kementerian/Lembaga hingga Pemerintah Daerah baik di Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk memindahkan pos pembiayaan, yang tadinya untuk perjalanan dinas, baik dalam negeri dan luar negeri, luar daerah dan dalam daerah agar diperuntukkan untuk menangani Covid-19.
Selain itu pula Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia juga melakukan revisi dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Sangat diharapkan bagi Dinas, Badan, Kantor dan Bagian untuk tidak melakukan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah selama 6 bulan kedepan agar direalokasi untuk hal-hal yang sangat penting kaitan dengan pencegahan Covid-19,” kata Bupati Paulus.
Bekas Kepala Inspektrorat daerah Provinsi NTT ini mengatakan, tidak hanya anggaran perjalanan dinas ASN, tetapi Dana Alokasi Khusus (DAK) juga menjadi perhatian dan pertimbangan untuk dilakukan realokasi dengan memperhatikan DAK lainnya yang sudah menjadi priortitas di daerah, juga beberapa Anggaran lainnya seperti APBDes tahun 2020 juga menjadi pertimbangan yang sama yang dimungkinkan untuk direalokasi oleh TAPD.
“Seluruh kebijakan dalam masa-masa sulit ini memang mesti diarahkan pada upaya memastikan keselamatan masyarakat kita. Adagium Salus Populi Seprema Lex Esto keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi,” ujar Bupati Paulus.***Laurens Leba Tukan