ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Desa Oyangbarang, Kecamatan Wotanulumado di Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur Bersama warganya terus melakukan penjagaan di pintu masuk dan keluar desa sejak dikeluarkan instruksi Kepala Desa sejak 23 Maret 2020.
Kepala Desa Oyangbarang Lorens Lega Ama, SH kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (27/3/2020) mengatakan, ia telah mengeluarkan instruksi diantaranya melarang masyarakat desa Oyangbarang untuk keluar dari wilayah desa selama 14 hari kedepan terhitung sejak dikeluarkan intruksi.
“Masyarakat Desa Oyangbarang yang hendak berpergian keluar wilayah desa maka wajib melaporkan diri di Pemerintah Desa,” sebutnya.
Kades Lega Ama juga menginstruksikan agar masyarakat desa maupun bukan masyarakat Desa Oyangbarang yang hendak masuk wilayah desa wajib mengantongi surat keterang bebas ODP (Orang Dalam Pantauan) dari Puskesmas/ Rumah Sakit terdekat.
“Saya juga menginstruksikan kepada seluruh Ketua RT dan anggota Linmas wajib melakukan pemantauan terhadap warga Desa Oyangbarang maupun yang bukan warga desa Oyangbarang yang keluar maupun masuk wilayah Desa Oyangbarang,” tegasnya.
Ia menegaskan, barang siapa yang tidak mengikuti instruksi ini akan ditindak tegas oleh Pemdes Oyangbarang.
Kades Lega Ama menambahkan, selain pengamanan yang dilakukan, ritual adat untuk melindung kampung dari segala sakit penyakit juga dilakukan. “Tadi malam kita juga sudah lakukan kegaitan ritual adat untuk melindungi semua ribu ratu yang ada di desa ini maupun yang berada diluar desa,” katanya. *) Max
Editor: Laurens Leba Tukan