KUPANG-SELATANINDONESIA.COM – Sekretaris KPU Lembata Jermia Elia David Luase, S.Ip yang telah divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Kalabahi telah dipanggil dan diperiksa oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT.
Kepada SelatanIndonesia.com, Selasa (24/3/2020) Sekretaris KPU Provinsi NTT Obaldus Gogi mengatakan, setiap perbuatan seorang ASN pasti ada konsekuensinya. “Kami sedang menghimpun data,” tulis Obaldus dalam pesan WhatsApp.
Dikatakan Obaldus, pihaknya setelah mengumpulkan data-data akan segera menyampaikan ke pipinannya di tingkat pusat. “Yang pasti akan segera kami sampaikan ke pihak pimpinan di tingkat pusat untuk penjatuhan sanksinya,” ujar Obladus.
Ia juga mengakui bahwa Sekretaris KPU Lembata Jermia Elia David Luase, S.Ip sudah diambil keterangannya sesuai ketentuan. “Iya saya harus periksa untuk di-BAP sesuai ketentuan,” kata Obaldus.
Diberitakan sebelumnya, terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasih ‘gelap’, Jermia Elia David Luase, S.Ip atau yang sering disapa Jeri Luase divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Vonis Pengadilan Negeri Kalabahi ini dibacakan Majelis Hakim Tunggal, Yahya Wahyudi, SH ketika memimpin sidang di salah satu Ruang Sidang milik PN Kalabahi, Jumat (20/03/2020).
Luase yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata ini terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
Sekretaris KPU Lembata Jermia Elia David Luase, S.Ip yang dihubungi beberapa kali melalui ponselnya tidak merespons. ***Laurens Leba Tukan