Kopdit Swasti Sari Lembata Antisipasi Sebaran Covid-19

846
Kepala Kantor Kas Kopdit Swasti Sari Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Oskar Sikone Bria, SE

LEWOLEBA,SELATANINDONESIA.COM – Swasti Sari sebagai koperasi simpan pinjam selalu mengutamakan pelayanan prima dan maksimal kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya. Mengingat Swasti Sari memiliki 1 kantor pusat, 23 kantor cabang, dan 68 kantor kas yang tersebar diseluruh kabupaten di NTT sehingga penting melakukan tindakan pencegahan sebagai langkah antisipasi terhadap Covid-19.

Kepala Kantor Kas Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Oskar Sikone Bria, SE mengatakan itu di Lembata, Selasa (24/3/2020). Disebutkan, General Manager Swasti Sari Kupang telah menginstruksikan kepada semua pegawai kantor diseluruh wilayah melakukan langkah konkrit antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan kerja ataupun diluar lingkungan kerja.

“Pak GM sudah beri perintah, semua kantor baik kantor pusat, cabang, cabang pembantu dan kantor kas siapkan tempat air dan cairan pembersih tangan di semua pintu masuk kantor. Tujuannya agar anggota yang datang atau siapa saja yang mau transaksi bisa cuci tangan sebelum dan sesudah transaksi. Dan untuk para pegawai sudah dilengkapi dengan hand zanitizer di masing-masing kantor,” ujar Oskar Sikone.

Dikatakannya, demi mengantisipasi penyebaran coronavirus, Pimpinan Sawsti Sari Kupang juga memberikan petunjuk untuk mengatur pola duduk dan antrian bagi para nasabah yang ada di kantor serta memperhatikan hal teknis lainnya di kantor selama memberikan pelayanan ke nasabah.

Kantor Cabang Kopdit Swastisar Lembata yang sudah tersedia tempat cuci tangan. Foro: SelatanIndonesia.com/Teddi Lagamaking

“Kursi antri posisi duduk dikosongkan yang ditengah, jika banyak antrian dalam ruangan dihimbau sebagian menunggu di luar kantor. Dan jangan lupa AC dimatikan,” ungkapnya.

Oskar Sikone juga mengatakan, terkait jam kerja pelayanan yang seharusnya dari pukul 08.00 WITA sampai pukul 17.00 WITA terpaksa jam pelayanan dan transaksi ditutup pukul 15.00 WITA. Hal ini karena sudah ada kebijakan dari kantor pusat perihal perubahan jam kerja pelayanan yang ditandatangani oleh General Manager Yohanes Sason Helan, A.Md dalam suratnya pada tanggal 23 Maret 2020 di Kupang.

Ia menambahkan, mengingat Kabupaten Lembata termasuk salah satu Kabupaten dengan zona merah ODP Covid-19 di NTT sehingga ia menegaskan kepada seluruh rekan-rekan Swasti Sari Lembata untuk selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas. “Menggunakan hand zanitizer oleh teller saat bertransaksi dengan anggota, wajib menggunakan masker dan bila perlu sarung tangan saat hendak melakukan penagihan di lapangan,” sebutnya.

Oscar Sikone juga memberi apresiasi kepada pimpinan dan lembaga karena reaktif mengantisipasi penyeberan Covid-19 dengan memberi instruksi kepada seluruh pegawai yang ada di seluruh kabupaten dan kota dengan semua petunjuk teknis yang sudah ada. *)Lagamaking

Editor: Laurens Leba Tukan

Center Align Buttons in Bootstrap