JPU Tuntut Tony Sianto dan Iswan Hadi Ikut Bertanggungjawab

834
JPU Khusnul Fuad, SH

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dana pembangunan landscape kantor bupati TTS tahun 2015  turut menuntut saksi Toni Sianto dan saksi Iswan Hadi untuk ikut bertanggungjawab bersama Edi Oematan dan Juarin yang sudah dituntut terlebih dahulu dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun kurangan dengan potong masa tahanan.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Khusnul Fuad, SH dan Mourits Kolobani,SH pada sidang yang digelar Senin (23/3/2020) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengdilan Tipikor Kupang)  terungkap dugaan keterlibatan Tony Sianto, pemilik toko Mubatar SoE dan Iswan Hadi sebagai pihak yang memberikan perusahan PT Marga Madu Indah kepada Juarin, untuk mengikuti tender proyek tersebut.

Disebutkan dalam tuntutannya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan saksi Tony Sianto dan Iswan Hadi juga sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab dalam kerugian negara dalam kasus itu karena sesuai fakta persidangan Tonny Sianto  menerima uang kelebihan pembayaran dan Iswan Hadi menerima Fee dari Juarin dalam proyek tersebut. “memohonkan penetapan untuk saksi TS & IW turut bertanggungjawab atas kerugian negara,”ungkap JPU sebagaimana yang sampaikan Khusnul Fuad melalui layanan telepon Selasa (24/3/2020).

Berdasarkan fakta persidangan lanjut Jaksa Fuad, kerugian negara dalam proyek tersebut disebabkan oleh kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran.

Untuk kerugian negara yang disebabkan kekurangan volume pekerjaan kata Fuad, sesuai hitungan ahli Poltek negeri Kupang, volume pekerjaan yang dikerjakan PT MMI hanya 72 persen namun yang dimohonkan Juarin untuk dibayarkan  bagian umum Setda sebagai pemilik proyek sebesar 81 persen. “Selisih pembayaran dari hitungan ini yang bertanggungjawab adalah Juarin,”ucap Fuad.

Jaksa Fuad menambahkan, dari permohonan pembayaran yang diajukan oleh Juarin sebesar 81 persen tersebut, bagian umum memproses pencairan ke dinas keuangan sebesar 90 persen, Ini terjadi karena proses salah hitung dari Misraim Fallo alias Hing Fallo, KTU bagian umum Setda TTS. Selesih kelebihan pembayaran sekitar 9 persen atau sekitar Rp 333 juta itu dicairkan dan masuk ke rekening saksi Tony Sianto.

“Uang kelebihan pembayaran 9 persen atau 333 juta rupiah itu dicairkan dan masuk ke rekening saksi Toni Sianto.

Sementara saksi Iswan Hadi kata Fuad sesuai fakta persidangan menerima Rp 93 juta dari Juarin sebagai fee perusahaan PT MMI yang dipakai Juarin di proyek tersebut.

Besaran kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp 500 juta lebih dari total nilai proyek Rp 3 miliar lebih.**Paul Papa Resi

 

Center Align Buttons in Bootstrap