ADONARA,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Desa Riangpadu, di Adonara Barat Aleksander Daud Boli dan sekretarisnya Maksimus Doni, harus mendekam di tahanan Polsek Adonara Barat lantaran diduga menganiaya Ketua Panitia Pembangunan Gereja Riangpadu Hermanus Payong, Kamis (17/3/2020).
Kapolsek Adonara Barat Iptu Heri Raja yang ditemui SelatanIndonesia.com di Waiwadan, Sabtu (21/3/2020) menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Desa Riangpadu, Kecamatan Adonara Barat, kabupaten Flores Timur pada hari kejadian bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap masyarakat desa Riangpadu oleh Kepala Desa Riangpadu Aleksander Daud Boli dan Sekertarisnya Maksimus Doni.
“Anggota kami langsung turun ke TKP dan mengamankan Kepala Desa dan Sekertarisnya, dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Waiwadan untuk dilakukan visum,” sebut Kapolsek.
Ia menjelsakan, saat itu juga isteri korban langsung membuat laporan polisi untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Kapolsek Adonara Barat menjelaskan, Kepala Desa Riangpadu bersama Sekretarisnya bakal terjerat pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. “Penyidik kami saat ini sedang mengambil keterangan dari para pelaku,” kataya.
Korban Hermanus Payong yang dihubungi via telepon, Sabtu (21/3/2020) menjelaskan kronologi kejadiannya berawal ketika terjadi dinamika dalam rapat panitia pembangunan Gereja Riangpadu pada hari Minggu, (15/3/2020). “Saat kades berbicara mengenai kontribusi dari desa untuk pembangunan gereja sebanyak 100 sak semen, dan pasir 5 ret, langsung saya intrupsi dengan alasan bahwa Kades jangan menjerumuskan urusan pembangunan rumah ibadat dengan dana desa,” katanya.
Selanjutnya, kata Hermanus Payong, pada hari Selasa, (17/03/2020) Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Antonius Payong membawa 1 ret pasir untuk diturnkan di tempat pembanguna gereja. Namun, korban Hermanus Payong selaku ketua panitia, menolak dengan alasan yang sama yakni dana desa tidak diperkenankan untuk pembanguna rumah ibadat, karena itu melanggar aturan. Juga alasan lain yang dikemukakanya adalah Kepala Desa jangan menjerumuskannya panitia pembangunan Gereja kepada hal yang bertentangan dengan aturan. Lantaran perdebatan itu pula, pasir yang dibawa oleh Kaur Pembangunan Desa itu tidak diturunkan di lokasi gereja melainkan diturunkan di tempat lain.
Korban Hermanus Payong menambahkan, karena tersinggung dengan pernyataannya, pada malam hari sekitar Pkl 18.30, Kepala Desa Riangpadu mendatanagi rumah korban dengan mengendarai sepeda motornya. “Setelah turun dari motor langsung tarik saya dan menyusup masuk dalam rumah. Saya sempat mengatakan kepadaa Kades, jikalau ada masalah mari kita duduk dan atur secara baik-baik. Namun perkataan saya tidak diindahkan olek kades dan langsung memukul saya dari belakang. Lalu sekretaris desa menyusup masuk dan langsung pukul saya,” sebutnya.
Selanjutnya, kata korban Hermanus, ia ditarik keluar rumahnya dan digiring ke kantor desa. “Sebelum masuk dalam kantor desa, saya dipukul lagi oleh kades dan sekertarisnya, dan saya diperlakukan seperti binatang,” katanya.
Dikataknnya, karena melihat kejadian itu, sekertaris panitia pembangunan Gereja langsung menelfon pihak kepolisian. “Selang beberapa menit aparat kepolisian dari Polsek Adonara Barat langsung turun ke lokasi dan mengamankan kades dan sekertarisnya,” kata korban Hermanus.
Kades Riangpadu Aleksander Daud Boli dan Skertarisnya ketika ditemui di tahanan Polsek Adonara Barat mengaku sangat menyesali pebuatan yang telah dilakukan.
Menurut Kades Aleksander, tindakan yang dilakukannya hanya sekedar memberikan pembinaan kepada korban Hermanus sebagai masyarakat. “Tapi sudah terlanjur begini, mau bagaimana, kami berharap semoga ada jalan damai dalam kasus karena perseteruan ini akan menghambat pembangunan di desa dan berdampak pada masyarakat banyak,” katanya. *) Eman Mawar
Editor: Laurens Leba Tukan