KALABAHI,SELATANINDONESIA.COM – Terbukti melakukan penganiayaan terhadap kekasih ‘gelap’, Jermia Elia David Luase, S.Ip atau yang sering disapa Jeri Luase divonis hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Vonis Pengadilan Negeri Kalabahi ini dibacakan Majelis Hakim Tunggal, Yahya Wahyudi, SH ketika memimpin sidang di salah satu Ruang Sidang milik PN Kalabahi, Jumat (20/03/2020).
Luase yang saat ini sedang menjabat sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata ini terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan ringan sebagaimana Pasal 352 Ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, meski sudah berumah tangga tetapi Luase dan kekasih gelapnya, Suratiningsih sudah 8 tahun menjalin hubungan terlarang. Tetapi kemudian kandas karena Luase dituduh melakukan hubungan terlarang juga dengan wanita idalaman lain di Kupang.
Dalam persidangan di PN Kalabahi, Jumat (20/03/2020) terungkap bahwa wanita idaman lain dimaksud adalah MK, seorang oknum ibu guru di Kota Kupang. Tetapi kemudian Luase membantah bahwa itu bukan wanita idamannya seperti yang dituduhkan korban. Ia dan MK sebatas teman biasa.
Vonis terhadap Luase ini diambil setelah sebelumnya disampaikan tuntutan yang dibacakan penyidik kuasa hukum, AIPDA. Arif Eko Setiawan dari Polres Alor. Selanjutnya sebagaimana yang disaksikan SelatanIndonesia.com, dilakukan pemeriksaan saksi korban yang merupakan kekasih ‘gelap’ Yeri Luase yakni Suratiningsih dan dua orang saksi yang tidak lain adalah pemilik kos tempat korban berdomisili.
Saksi korban dalam keterangan dihadapan majelis hakim menegaskan, penganiyaan terhadap dirinya terjadi pada tanggal 31 Januari 2020 di Kamar Kos miliknya yang terletak di Lautingara, RT 010/RW 004 Kelurahan Kalabahi Tengah. Dan baru ia laporkan kepada pihak kepolisian pada keesokan harinya atau tanggal 1 Februari 2020.
Penganiayaan terhadap dirinya demikian korban, bermula ketika ia merasa curiga terhadap Yeri Luase yang tidak lain merupakan pacar ‘gelapnya’ itu menjalin hubungan terlarang dengan perempuan lain di Kota Kupang.
Itu pasalnya, korban meminta pelaku mendatangi kosnya dan meminta kejujuran dari pelaku. Tetapi terang korban, pelaku tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan korban.
Karena pelaku tidak mengaku secara jujur, korban kemudian meminta ponsel milik pelaku, tetapi tidak dijinkan pelaku. Akibatnya korban merampas ponsel milik pelaku dari genggaman tangan pelaku tetapi korban tidak berhasil mendapatkan ponsel milik korban. Malahan salah satu jari korban diremas pelaku sampai korban menjerit kesakitan sehingga korban tidak berhasil merebut ponsel milik pelaku.
Pelaku kemudian memasukan ponsel miliknya ke dalam kantong celana tetapi korban tidak kehilangan nyali. Korban memasukan tangan ke dalam kantong celana pelaku untuk merebut ponsel milik pelaku, tetapi pelaku merangkul kedua tangan korban dan membanting korban.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di kedua lengan tangan, memar juga di punggung dan bengkak di jari tengah tangan kanan yang dibuktikan dengan hasil visum.*)Tim
Editor: Laurens Leba Tukan