SOE,SELATANINDONESIA.COM – Keputusan rapat DPC PDI Perjuangan TTS bersama anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten TTS pada Minggu, 15 Maret 2020 melahirkan tiga point ketupusan untuk menyikapi kisruh yang terjadi antara DPRD dan Bupati TTS.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS Mordekae Liu, kepada wartawan di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS Selasa (17/3/2020) menjelaskan, sikap PDI Perjuangan Kabupaten TTS adalah sebagai jembatan untuk mempertemukan DPRD dengan Bupati TTS untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi. PDI Perjuangan dengan mengutus Wakil Ketua DPRD TTS Yusuf Soru untuk membicarakan dengan dua pimpinan DPRD TTS dan Bupati TTS untuk mengakhiri kekisruhan yang terjadi.
“Sesuai hasil rapat tanggal 15 Maret 2020, diputuskan sikap DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS dan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD TTS sebagai jembatan guna mengakhiri kekisruhan yang terjadi. Kita tidak mau kekisruhan yang terjadi lalu mengorbankan masyarakat. Kita mau untuk diselesaikan dengan duduk bersama agar masalah tersebut tidak meluas dan masyarakat tidak dikorbankan,” kata Deki Liu, sapaan Mordekae Liu.
Dia merasa aneh Aneh, Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten TTS tidak menginformasikan hasil keputusan rapat pimpinan Fraksi bersama pimpinan DPRD TTS yang telah memutuskan untuk melapor Bupati TTS Epy Tahun ke polisi atas dugaan pelecehan terhadap lembaga DPRD pada Selasa (17/3/2020). Parahnya lagi salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten TTS yakni Gustaf Nabuasa turut hadir di Polres TTS untuk melapor Bupati Epy Tahun kepada polisi.
“Jadi, DPC PDI Perjuagan Kabupaten TTS dan Fraksi PDI Perjuangan di DPRD TTS tidak dalam bagian yang melaporkan bupati TTS ke polisi. Kami PDIP justru berupaya untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi dengan damai agar masyarakat TTS tidak menjadi korban,” tegas Deki Liu.
Terhadap sikap Ketua Fraksi dan salah seorang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten TTS yang tidak mengindahkan keputusan rapat tersebut, Deki akan mengambil tindakan secara organisatoris dengan memanggil ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD TTS dan salah seorang anggota fraksinya untuk melakukan klarifikasi. Pasalnya, menurut dia, anggota DPRD TTS yang tergabung dalam Fraksi PDI Perjuangan di DPRD kabupaten TTS adalah utusan dari Partai. Sehingga keputusan fraksi di DPRD TTS harus sepengetahuan dan mendapat arahan induk organisasinya.
“Nanti kami akan panggil Ketua Fraksi dan Pa Gustaf Nabuasa untuk kita minta klarifikasi mereka. Dan kami akan buat teguran,” tegas Mordekae Liu.
Deki Liu menguraikan tiga point sebagai hasil rapat DPC PDI Perjuangan bersama anggota Fraksi yakni, menugaskan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten TTS Yusuf Soru untuk membangun komunikasi baik dengan dua pimpinan DPRD Kabupaten TTS maupun dengan Bupati TTS untuk menjembatani guna meredahkan kekisruhan yang terjadi antara DPRD TTS dengan Bupati TTS.
Selain itu, mendukung langka yang diambil oleh DPRD Kabupaten TTS untuk menggelar RDP asalkan RDP yang digelar dianggap penting untuk kemaslahatan masyarakat TTS. “Juga mendukung langka yang diambil bupati TTS untuk membatasi perjalanan dinas ASN demi penghematan anggaran,” ujar Deki Liu.
Deki Liu juga meminta agar baik DPRD TTS maupun Bupati TTS untuk mencabut laporan polisi dan diselesaikan secara damai. “Karena kalau dua laporan tersebut diteruskan maka rakyat TTS menjadi korban. Energi kita hanya terfokus pada penyelesaian lapor melapor. Rakyat yang dikorbankan,” pungkas Deki Liu.**Paul Papa Resi