Kejari TTS Perintahkan Pulbaket dan Puldata Kasus ADD Desa Bena

855
Dua Warga Desa Bena Jemi F.E Benu dan Salmun Dahoklori ketika menyerahkan LHP dan dokumen lainnya Kepala Jaksa Primawibawa Rantjalobo, SH.HM di kerja Jaksa Prima, (Selasa, 17/3/2020) Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) Fachrizal, SH memerintahkan Jaksa Primawiba Rantjalobo, SH.MH untuk mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan serta pengumpulan data terkait temuan Inspektorat Daerah, Alokasi Dana Desa di Desa Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten TTS tahun 2006-2010.

“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat desa Bena yang disertai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Inspektorat TTS, Pa Kejari memerintahkan saya untuk lakukan pulbaket dan puldata atas laporan tersebut,” kata Jaksa Prima diruang kerjanya Selasa (17/3/2020) usai menemui Kejari Fachrizal.

Dikatakan Prima, menurut Kejari TTS merasa janggal atas sikap Inspektorat Daerah TTS yang tidak merekomandasikan temuan tersebut ke pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum.

“Pa Kejari merasa aneh dan janggal kenapa sudah ada temuan yang dituangkan dalam LHP tetapi pihak inspektorat tidak merekomandasikan kepada Kejaksaan ini diproses lebih lanjut,” ungkap Prima.

Meski demikian dengan dasar laporan dari dua orang masyarakat desa Bena masing-masing Jemi F. E Benu dan Salmun Dahoklori yang disertai dengan LHP dari inspektorat maka pihak kejaksaan akan melakukan proses pengumpulan bahan dan keterangan serta pengumpulan data untuk diproses lebih lanjut.

“Kami dari Kejaksaan TTS akan memproses lebih lanjut laporan dari masyarakat desa Bena yang dimulai dari pulbaket dan puldata,” tegas Jaksa Prima.

Sementara dua warga Desa Bena Jemi F.E Benu dan Salmun Dahoklori melalui surat meminta agar pihak kejaksaan segera menindaklanjuti laporan mereka karena sudah ada bukti kerugian negara sebagaimana yang tertuang didalam LHP nomor 50/INSP.1/2/LHP/KHD-2010 tertanggal 31 Desember 2010 dengan kegiatan yang diperiksa adalah Pelaksanaan Tugas Pokok, Pengelolaan Keuangan Desa (ADD), pemanfaatan invertaris dan Kekayaan Pada Kantor Desa Bena, dengan hasil temuan sebesar Rp. 101.000.000 yang disebabkan oleh tiga orang yakni Kepala Desa Levinus B Nabuasa (alm) sebesar Rp. 4.400.000 (sudah dikembalikan),  Charles L Nabuasa pada saat itu sebagai Sekretaris Desa (Kepala Desa  Bena sekarang) sebesar Rp. 48.444.689 dan Daniel Nau (Bendahara saat itu) sebesar Rp. 48.444.689.

Dari temuan diatas ketiga orang tersebut diatas telah menandatangani surat pernyataan untuk dikembalikan selama dua tahun (2011-2013) tapi hingga saat ini belum dikembalikan. “Kami minta pa Jaksa untuk diproses lebih lanjut,” harap Jemi dan Salmu dikantor Kejaksaan Negeri TTS Selasa (17/3/2020).**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap