SOE,SELATANINDONESIA.COM – Melalui Kasubag Bantuan Hukum Dan HAM Marson Nenoliu dan salah seorang staf Marianus Lambert Kase dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Bupati TTS Egusem Pieter Tahun resmi melaporkan oknum anggota DPRD TTS Uksam Selan ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS terkait dugaan penghinaan terhadap Bupati TTS Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kami berdua diperintahkan oleh bapak Bupati untuk membuat laporan polisi mengenai dugaan penghinaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD TTS berinisial US,”ucap Kasubag Marson Nenoliu dan Marinanus L. Kase di Mapolres TTS Senin (16/3/2020).
Untuk memperkuat laporan, keduanya menyertaan beberapa kopian penyataan Uksam Selan pada media cetak maupun media online.
“Kita juga membawa bukti-bukti pernyataan yang di muat di media cetak maupun di media online,” lanjut Marson dan Lambert Kase.
Sementara Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH.MH yang dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (16/3/2020) mengaku sudah menerima laporan dari dua orang staf Bagian Hukum Setda TTS.
“Iya, benar, pa Bupati sudah laporkan oknum anggota DPRD TTS atas dugaan penghinaan terhadap Bupati TTS melalui media cetak maupun media online,” ujar Kasat Jamari.
Terhadap laporan tersebut lanjut Jamari, pihaknya akam melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi-saksi guna dilakukan klarifikasi terkait masalah tersebut.
“Kita akan lakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap para saksi,” pungkas Jamari.
Sementara Uksam Selan melalui pesan singkar WhatsAp kepada media ini Senin (16/3/2020) menulis, jika benar Bupati TTS sudah melaporkan dirinya ke polisi maka sebagai warga negara yang taat hukum maka dirinya siap untuk hadapi proses hukum.
“Kalau benar ada laporan maka sebgai warga negara yg taat hukum siap Hadapi proses,” tulis Uksam Selan. **Paul Papa Resi