SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) akan memproses kasus 8 embung yang diduga bermasalah setelah dua kasus yakni Landscape dan Embung Mnelalete telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan Kasie Pidsus Khusnul Fuad, SH diruang kerjanya Jumat (14/3/2020).
“Kita sementara konsentrasi dengan sidang kasus Landscape dan embung di Mnelalete, setelah vonis baru kita mulai proses,” ucap Khusnul
Menurut Jaksa Fuad, jaksa sudah memperoleh data dan informasi berkaitan dengan 8 embung yang diduga bermasalah tersebut, namun pihaknya belum bisa membagi waktu apalagi jaksa fungsioal terbatas.
“Kami personilnya sangat terbatas, jadi kita selesaikan satu-satu dulu baru kita mulai proses. Kasian juga para terdakwa yang sementara proses persidangan di pengadilan tipikor sudah pada tahap penuntutan” ujar Fuad yang didampingi Kasie Intel Mourits Kolobani, SH.
Sebelumnya Kejari TTS Fachrizal, SH mengatakan penyidik tengah mengumpulkan data dan informasi mengenai 8 embung yang diduga bermasalah. Kedepanan embung tersebut adalah embung di Skinu, embung di Netpala, embung di desa Nusa, embung kelurahan Oekefan, embung di desa Tuasene, embung di Nifukiu, embung di desa Noeolin dan embung di Keletunan. Ke 8 embung tersebut dikerjakan pada tahun 2015 menggunakan dana APBD Kabupaten TTS. **Paul Papa Resi