Sumbang PAD Besar, DPRD NTT Dukung New Sasando Hotel

622
Direktur PT Flobamorata Bangkit International, Management New Sasando Hotel Yanto Koremega ketika memberikan penjelasan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Komisi III DPRD NTT, Jumat (13/3/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Laurens Leba Tukan

KUPANG,SELATANIDONESIA.COM – Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTT Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si memberikan apresiasi kepada managemen PT Flobamorata Bangkit International, yang adalah Management New Sasando Hotel Kupang sehingga memberikan sumbangan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hugo mengatakan itu ketika mendengar paparan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT DR. Zet Sony Libing dan PT Flobamorata Bangkit International, Management New Sasando Hotel Yanto Koremega dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD NTT, Jumat (13/3/2020).

“Dari paparan itu, diperoleh kesimpulan bahwa ada keuntungan untuk pengembangan korporasi yaitu Hotel Sasando itu sendiri dan ada pemasukan bagi PAD yang lumayan besar serta ada perbaikan penghasilan karyawan hotel,” ujar Hugo Kalembu.

Itu pasalnya, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi NTT ini mengatakan,  Komisi III mendukung penuh langkah yang telah diambil Pemda Provinsi NTT termasuk proses hukum baik perdata maupun pidana yang keduanya masih berproses.

“Komisi III mendorong Pemprov untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya manakala Pemda menang atau kalah di pengadilan. Tentu saja dengan mentaati seluruh proses hukum dan melaksanakannya,” kata Hugo.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Setda NTT DR. Sony Libing saat itu menjelaskan, Sasando Hotel beroperasi sejak tahun 1984 yang dibangun diatas lahan seluas 1,8 hektar milik Pemerintah Provinsi NTT. Saat itu, kata Sony Libing, sejak tahun 1984-2014 disepakati kerja sama antara PT. Hotel Sasando Timor Internasional  dengan sistim penyertaan modal.

Namun, pada tahun 2015-2023 terjadi perubahan kerja sama dengan sisitim perjanjian BGS dengan bentuk kerja sama penyertaan modal selama 30 tahun. (BGS; Pemanfaatan lahan milik daerah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan didayagunakan hingga jangka waktu tertentu yang disepakati untuk kemudian diserahkan kembali tanah dan bangunan)

Meski demikian, menurut Sony Libing, dasar hukum penyertaan modal tidak jelas sehingga diubah menjadi GBS. “Kita lalu minta diubah menjadi GBS sehingga dalam pembayaran juga menggunakan formula BGS,” sebutnya.

Sony Libing juga mengatakan, pihak management yang lama juga menggadikan sertifikat HGU ke Bank Bukopin dan Bank TLM sebesar 12 Miliar tanpa sepengetahuan Pemerintah Provinsi NTT yang punya lahan.

“Kita pidanakan karena management lama menggadaikan sertifikat HGB di Bank Bukopin sebesar Rp 10 Miliar dan di Bank TLM sebesar Rp 2 Miliar. Ini bangunan berdiri di atas lahan Pemprov NTT maka seharusnya ketika hendak digadai harus sepengetahuan Pemprov, nah ini tidak diberitahu maka kita pidanakan sebagai tindakan pidana penggelapan,” jelas Sony Libing.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT Aex Lumba, SH, M.H mengatakan, proses pidana sedang berjalan di Polda NTT dengan pokok perkara sertifikat HGU yang digadaikan manajemen lama tanpa sepengetahuan pemerintah. “Sudah beberapa pihak yang diperiksa termasuk mantan Gubernur Pak Frans Lebu Raya dan beberapa mantan pejabat tinggal para pimpinan perusahaan yang ada di Makasar,” kata Alex.

Dikatakan Alex, proses perkara perdata sedang berjalan dan dalam waktu dekat sudah ada putusan. “Tanggal 23 Maret 2020 nanti sudah ada putusan dan kami yakin dengan bukti dan saksi-saksi yang kita ajukan 90 persennya kita menang,” ujarnya optimis.

Rapat itu dipimpin Ketua Komisi III Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si didampingi Wakil Ketua Viktor Mado Watun, dan Sekretaris Fredi Mui. Turut hadir sejumlah anggota diantaranya Gabriel Manek, Jimur Siena, Lili Adoe, Ben Isodorus, dan Mercy Piwung. ***Laurens Leba Tukan

 

Center Align Buttons in Bootstrap