LEMBATA,SELATANINDONESIA.COM – Tokoh legendaris Kabupaten Lembata Drs. Andreas Duli Manuk mengungkapkan kebanggannya terhadap generasi Lembata saat ini yang terus memperingati peristiwa penting dalam perjalanan Kabupaten Lembata yaitu Statment 7 Maret (STM) 1954 yang tahun ini berusia ke 66.
“Saya bangga karena sejarah perjuangan tokoh-tokoh Lombelen di 66 tahun yang lalu masih kita peringati dan rasakan sampai hari ini,” tutur Ande Manuk, saat ditemui di kediamannya Kota Baru-Lewoleba, Kabupaten Lembata, Sabtu (7/3/2020)
Mantan Bupati Lembata dua periode ini berkisah, Lomblen waktu itu sangat susah dan miskin dari segi ekonomi. Kondisi itu akibat dari penjajahan bangsa kolonial dan juga masih tersekatnya sesama penduduk di masing-masing wilayah.
“Saya merasakan sekali keadaan yang dialami waktu itu meskipun saya masih umur kelas enam sekolah dasar. Kondisi waktu itu sangat kental dengan sebutan Paji-Demon. Itu yang buat kita tidak bersatu padahal, penduduk waktu itu banyak sekali,” ungkap salah satu dari tiga tokoh yang mempunyai andil dalam menulis naskah STM 1954.
Politisi dan sesepuh Partai Golkar NTT ini menambahkan, waktu itu ia dan beberapa temannya dipercayakan oleh Alm. Yan Kia Poli atau penggagas Statment 7 Maret 1954 untuk menulis naskah statment tersebut.
“Waktu itu saya dan beberapa teman lain punya huruf bagus sehingga di percayakan untuk tulis naskah itu,” sebut Ande Manuk.
Menanggapi kondisi Lembata yang terjadi sekarang, Andreas Duli Manuk yang dalam usia senjanya mengungkapkan, pemerintah harus benar-benar menjadi bagian dari pembangunan daerah. Dikataknnya, pemerintah Lembata harus adil dan bijaksana untuk mengurus daerah, sehingga pada waktunya semua rakyat menjadi sejahtera.
“Harapan saya, semoga spirit dari Statment 7 Maret 1954 harus tetap hidup dalam hati para pemimpin Lembata dan terus dikenang hingga kapanpun sampai tidak ditemukan lagi perbedaan-perbedaan di Lewotana Lembata,” pesannya. *)Lagamaking
Editor: Laures Leba Tukan
Berikut salinan naskah asli Statement 7 Maret 1954
PERNJATAAN (STATEMENT)
Partai Katholik sub Comisariat Lomblen, Partai Masjumi Tjabang Kedang, jang mewakili rakjat Lombeln dalam Rapat Gabungannja tertanggal 7 Maret 1954 Hadakewa.
- MELIHAT :
U.U.D.S.R.I. Pasal 131 ajat 1 dan Pasal 132 ajat 1 dan 2.
- MENGETAHUI :
Niatan Pemerintah Pusat untuk mempersamakan bentuk dan susunan Daerah-daerah Otonom Seluruh Indonesia dan sedang merentjanakan Undang-Undang Pokok Daareh Baru, berdasarkan Undang-Undang R.I. 1948/22 dan UUNIT 1950/44.
3. MENGINGAT :1. Bahwa Lomblen masih sangat terkebelakang dalam segala hal, djika dibandingkan dengan lain-lain Daerah/Pulau dalam wilayah Propinsi Sunda Ketjil chususnja, Negara Republik Indonesia umumnja. 2. Bahwa Lomblen sedjak dahulu telah mendjadi korban politik pendjadjah “Verdeel en Heers Politik” jang telah berhasil memetjahkan Lomblen mendjadi dua bagian jang masing-masing dipaksakan tunduk kepada Swapradja Larantuka dan Adonara. 3. Bahwa tjara pemerintahan jang dipaksakan kepada Lomblen itu sangat merugikan dan menghambat kemadjuan Lomblen pada umumnja dan tidak mungkin dapat dipertahankan seterusnja. 4. Bahwa dalam masa pembangunan Negara Republik Indonesia Merdeka ini, Lomblen harus turut membangun betul-betul setjtara moril dan materil. 5. Bahwa untuk mentjapai hasil jang sebanjak-banjaknja, sangatlah dibutuhkan kesatuan dan persatuan jang kuat dan kokoh setjara lahir dan bathin keluar dan kedalam. 6. Bahwa selama Lomblen tetap dalam keadaan terbagi-bagi seperti sekarang ini, semua usaha dan tjita-tjita pasti tidak akan dapat memberikan hasil-hasil jang memuaskan.
4. MENIMBANG : 1. Bahwa pembangunan Negara Indonesia pada umumnja, Daerah Flores dan Pulau Lomblen pada chususnja, sangat membutuhkan persatuaan. 2. Bahwa dasar Sistim Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah Demokrasi, berarti Rakjatlah jang menetukan tjara bagaimana ia mampu diperintahkan. 3. Bahwa Pemerintah Pusat dalam merentjanakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Baru, sangat membutuhkan kehendak Rakjat dan pihak-pihak daerah, tentang tjara pembagian Daerahnja. 4. Bahwa pemerintahan Pusat memberikan pula kesempatan kepada rakjat akan memilih susunan 2, 3, maupun 4 tingkatan daerah Propinsi. 5. Bahwa Menurut Pasal 132 U.U.D.S. Daerah-daerah Swapradja dapat dipertahankan, digabungkan atau diperketjil dan dapat djuga dihapuskan, bila kepentingan umum menuntut atau menghendaki, memberi kekuasaan itu kepada Pemerintah. 6. Bahwa pembagian Daerah Swapradja di Flores umumnja, chususnja Swapradja Larantuka dan Adonara, adalah sisa pembagian feudal/colonial hasil politik “devide et impera” jang akibatnja sangat terasa oleh kami Rakjat Lomblen, jang tidak dapat dipertahankan seterusnja.
5. BERPENDAPAT :1. Bahwa Lomblen harus berdiri sendiri (berperintahan sendiri), bersatu, terlepas dari kekuasaan Swapradja Larantuka dan Adonara. 2. Bahwa Lomblen harus bersatu selama Lomblen itu adalah satu. 3. Bahwa oleh itu, Lomblen dapat dengan sepenuh-penuhnja mengetjap nikmat kemerdekaan Republik Indonesianja. 4. Bahwa kami rakjat Lomblen tidak menjetudjui pembagian daerah Swapradja seperti adanja sekarang.
- MEMUTUSKAN :1. Menjatakan kepada Pemerintah atasan, bahwa Lomblen menghendaki berdiri sendiri, mendjadi daerah ketjil, dalam susunan tiga tingkatan atau daerah tingkat 3 bila dalam susunan 4 tingkatan (desa). 2. Disetudjui oleh rapat dengan suara bulat pada tanggal 7 Maret 1954 di Hadakewa.
Hadakewa, 7 Maret 1954
A.n. Partai Masjumi Tjabang Kedang, S.A. Ketua (Abdul Salam Sarabiti), Panitra (S.A. Badjeher).
A.n. Partai Katholik Sub Comisariat Lomblen, Ketua (P. Gute Betekeneng), Panitra (S.T. Lela Tuvan)
Dikirim dengan hormat kepada:
- Kementrian Dalam Negeri di – Djakarta.
- Gubernur Sunda Ketjil di – Singaradja.
- Kepala Daerah Flores di – Ende.
- Ketua D.P.R. Daerah Flores di – Ende.
- Swapradja Larantuka di – Larantuka.
- Swapradja Adonara di – Waiwerang.
- P.S. Flores Timur di – Larantuka.
- Asisten Wedana Lomblen di – Hadakewa.
- Anggota D.P.R. Daerah Flores untuk Lomblen di – Larantuka.
Tembusan:
- Komisariat Partai Katholik Flores di – Ende.
- P.P. Partai Kathoik di – Djakarta.
- P.P. Masjumi di – Djakarta.
- Pers dan Radio untuk disiarkan.
(Disalin kembali untuk koleksi pribadi oleh PPM)
Catatan: format Pernyataan/Statement ini mengilhami format pernyataan/Memorandum 7 Maret 1999.