TTS,SELATANINDONESIA.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) menerapkan lima belas point pola pembinaan warga binaannya di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Lima belas point yang diterapkan baik di Lapas maupun Rutan diseluruh Indonesia merupakan penerapan pola pembinaan yang lebih mengutamakan faktor kemanusiaan dalam konteks Hak Asasi Manusia.
“Dalam penerapan pola pembinaan di Lapas maupun di Rutan kita lebih mengutamakan faktor kemanusiaan, karena yang kita bina adalah manusia. Intinya kita memanusiakan manusia,” kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe Lukas Frans dalam acara Media Gathering dengan tema umum Kolaborasi Dukung Resoluso Pemasyarakatan Tahun 2020 yang digelar di Rutan Soe, Kamis (27/2/2020).
Acara Media Ghatering dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri TTS I Wayan Yasa, SH.MH, Kapolres TTS AKBP Aria Sandy, SIK, Kasie Pidum Kejari TTS Santy Efrain,SH, Posbakumadin TTS Niks Toislaka, SH para awak media dan petugas Rutan Soe. Dalam diskusi yang dipandu langsung oleh Kepala Rutan Soe tersebut, peserta lebih menyoroti soal adanya keistimewaan yang diberikan oleh negara kepada warga binaan dengan memberikan pelayanan seperti warga binaan tidak sedang berada didal Rutan atau Lapas. Terutama negara maupun petugas Rutan atau Lapas harus mengutamakan HAM dari para warga binaan.
“Dulu orang memandang Rutan atau Lapas sangat menyeramkan, banyak pola pembinaan yang keras dan kasar, seolah-olah warga binaan punya hak dicabut, tetapi pada masa sekarang ini kita lebih pada memanusiakan manusia yang ada dalam Lapas atau Rutan. Semua kebutuhan warga binaan disiapkan. Di Indonesia hanya ada 2 jabatan yang paling istimewa, yakni jabatan presiden dan narapidana. Kemana saja selalu dikawal, tidur dijaga, mandi dikawal, ke kamar mandi juga dikawal, sakit diantar untuk pengobatan, pokoknya negara sudah menjamin kehidupan warga binaan. Yang tidak disediakan hanya kebutuhan biologis saja,” kata Lukas Frans.
Pandangan yang sama juga disampaikan oleh Kapolres TTS AKBP Aria Sandy. “Negara lebih memperhatikan hak-hak asasi yang dimiliki oleh warga binaan. Warga binaan harus diperlakuan sebagai manusia. Karena di dalam rutan atau lapas kita memanusiakan manusia. Sehingga ketika dia kembali ke lingkungannya dia sudah berubah menjadi manusia yang jauh lebih baik dari sebelumnya,” ucap Kapolres Aria.
Berikut 15 point Deklarasi resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, diantaranya, berkomitmen mendorong 681 Satker Pemasyarakatan mendapatkan WBK/WBBM, pemberian remisi 288.530 narapidana, pemberian program integrasi berupa Pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas bagi 69.358 narapidana, pemberian rehabilitasi medis dan sosial narapidana pengguna narkotik, pemberian layanan makanan siap saji, pencegahan penyakit menular, peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi, mewujudkan ketahanan pangan, mewujudkan zero overstaying, mewujudkan penyelesaian overcrowding, meningkatkan PNBP sebesar 7 Miliar, pembentukan kelompok peduli pemasyaratan, menyelenggarakan sekolah mandiri, mewujudkan revitalisasi pengelolaan basan pada 64 Rubasan dan mengantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI. **Paul Papa Resi