TTS,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Desa Taebone, Anderias Atiupbesi di Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga menyelewengkan dana desa. Warga setempat sudah melaporkan dugaan penyelewengan dana itu ke tujuh instansi tetapi tidak pernah ditanggapi.
Laporan pertangungjawaban penggunaan keuangan (Surat Pertanggung Jawaban -SPJ) Dana Desa Taebone Kecamatan Fatukopa Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tahun anggaran 2017, 2018 dan tahun 2019, diduga fiktif. Pasalnya ada sejumlah pekerjaan fisik untuk tiga tahun tersebut sama sekali belum diselesaikan. Nyatanya SPJ yang menjadi dasar pencairan dana desa tahun berikutnya sama sekali tidak ada kendala.
Hal tersebut diungkapkan sejumlah warga desa Taebone kepada SelatanIndonesia.com, Jumat (28/2/2020) di Nifubesa RT03/RW03 Dusun A Desa Taebone. Menurut Yeskiel Tlaan (Kaur Administrasi), Hendrik Soinbala (Ketua RW01) Kornelis Tlaan (tokoh adat) Bernadus Betty (Ketua LPM), Hesron Tlaan (Kaur Pemerintahan) Oktovianus Bansae (Ketua RT02), Giasan Soinbala (Wakil Ketua BPD) dan Yunus Soinbala (tokoh adat), Kepala Desa Taebone Anderias Atiupbesi yang mengelola sendiri dana desa Taebone untuk 3 tahun anggaran (2017, 2018 dan 2019). Aparat desa dan TPBJ sama sekali tidak dilibatkan.
“Saya selaku ketua TPK kala itu (sekarang TPBJ) tidak pernah terlibat langsung dalam pengelolaan dana desa untuk tiga tahun anggaran tersebut, karena kepala desa yang menjadi Ketua TPK. Tapi anehnya SPJ nya tidak ada kendala, sementara ada sejumlah pekerjaan fisik yang hingga hari ini belum selesai dikerjakan,” ungkap Hesron Tlaan bersama warga lainnya yang hadir.
Diuraikan, ada sejumlah item pekerjaan untuk tiga tahun anggaran yang belum selesai dikerjakan yakni proyek perpipaan tahun 2017 tidak bisa dialiri air sehingga warga tidak menikmati air minum. Pengadaan 3 unit motor pengisap air tidak diadakan, pekerjaan bak penampung air belum dikerjakan, pengadaan 2 buah hand tractor yang dianggarkan tahun 2018 baru diadakan pada tahun 2019. Pekerjaan pintu gerbang kantor desa (2018) sama sekali belum dikerjakan bahkan sejak dilantik 3 tahun lalu kepala desa tidak pernah berkantor di kantor desa tapi menggunakan rumah milik bendahara desa untuk dijadikan kantor desa.
Selain itu, pekerjaan tiga unit embung mini di tahun 2018 tidak bermanfaat bagi warga desa Taebone. Kawat berduri yang dijadikan pagar kebun kolektif belum terpasang. Anggaran Bumdes 2017-2018 tidak ada buktinya.
Parahnya lagi tunjangan bagi perangkat desa, RT, RW, Kepala Dusun, kader Posyandu dan bidan desa untuk tahun 2019 belum dibayarkan. “Sejumlah persoalan pengelolaan dana desa yang kami sampaikan diatas adalah benar adanya. Kami tidak pernah menandatangani SPJ untuk item-item pengeluaran selain tunjuangan yang menjadi hak kami. Tapi untuk tahun 2019 masih tersisa 6 bulan yang belum dibayarkan,” tambah mereka.
Dijelaskan, persoalan tersebut sudah dilaporkan langsung kepada Bupati TTS Epy Tahun tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. “Kami sudah laporkan secara lisan kepada bapa Bupati tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,”kata tokoh adat Yunus Soinbala. Bukan hanya kepada Bupati, pengaduan tertulis juga diberikan kepada Kejari TTS, Kapolres TTS, DPRD TTS, Inspektorat TTS, Polsek Amanuban Timur dan camat Fatukopa, tapi hasilnya hingga hari ini belum ada tindak lanjutnya. “Kami juga sudah bawa laporan kami secara tertulis kepada Kejari TTS, Kapolres TTS, DPRD TTS, Inspektorat TTS, Polsek Amanuban Timur, camat Fatukopa, semuanya ada tanda terima, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,” aku Bernadus Betty.
Warga Taebone tersebut berharap agar para pihak yang telah menerima laporan atau pengaduan mereka segera menindaklanjutinya. “Kami minta agar bapa-bapa yang punya kewenangan segera menindaklanjuti laporan kami. Dan kami juga minta agar Kades Taebone segera dinonaktifkan,” pinta mereka. Hingga berita ini ditayang, Kades Taebone belum mersepons SelatanIndonesia.com yang berulangkai menghubunginya. **Paul Papa Resi