42 Warga Perambah Hutan Liar Laob Tunbes Diberi Sanksi

318
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten TTS, Frans Fobia. Foto:SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

TTS,SELATANINDONESIA.COM – Sebanyak 42 warga perambah hutan Laob Tunbes Desa Loli Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mendapat sanksi dari Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Hutan (UPT KPH) Kabupaten TTS.

Sanksi yang diberikan itu berupa menanam kembali hutan di Laob Tunbes dengan tanaman yang bernilai ekonomis seperti jambu mente, asam, kemiri dan jenis tanaman lainnya. Sedangkan bibit atau anakan dari tanaman itu diusahakan sendiri oleh warga perambah hutan yang karena ulahnya telah merusak hutan di lokasi itu.

“Kami sudah beri mereka sanksi dengan mewajibkan mereka untuk menanam kembali hutan sesuai dengan luas lahan yang mereka tebas dengan tanaman yang bernilai ekonomis seperti jambu mente, kemiri, asam dan jenis tanaman lainnya. Untuk bibit atau anakan silakan mereka cari sendiri, ujar kepala UPT KPH TTS Frans Fobia diruang kerjanya Rabu (26/2/2020).

Menurut Fobia, dengan pemberian sanksi terhadap 42 warga tersebut, merupakan bentuk pembinaan terhadap warga agar tidak menebas hutan tanpa ijin. Dengan demikian kasus penebangan liar hutan di Laob Tunbes yang proses penyelidikannya oleh Penyidik internal UPT KPH  sejak Desember 2019 silam dihentikan.

Menurut Frans, ijin usaha pemanfaatan (IUP) pemanfaatan dikawasan hutan Laob Tunbes yang diajukan oleh warga desa Loli seluas 200 hektare untuk keperluan pembangunan rumah tinggal dan perkebunan sudah diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan dengan memberikan ijin seluas 210 hektare namun salinan IUP tersebut belum diterima oleh warga melalui UPT KPH TTS.

“Sesuai informasi IUP pemanfaatan hutan yang diajukan warga desa Loli sesuai informasi yang kami peroleh sudah diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Namun salinannya kami belum terima,” pungkas Frans Fobia.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap