Warning Kadis PMD TTS Agar Pansel Bersikap Netral

441
Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) George M. Mella. Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Kepala Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  George M. Mella, memberikan peringatan kepada Panitia Seleksi Perangkat Desa ditingkat kecamatan dan desa untuk bersikap netral baik pada seleksi adminitrasi maupun pada saat pelaksanaan test yang akan dilaksanakan sejak hari ini Kamis, 13 Februari hingga 21 Februari 2020 mendatang.

“Kalau kita temukan ada panitia yang tidak netral kita akan berikan sanksi. Untuk calon peserta seleksi pun kita akan batalkan,” tegas George Mella diruang kerjanya Rabu (12/2/2020). Menurut Goerge Mella, panitia harus menjaga netralitasnya karena pelaksanaan seleksi perangkat desa merupakan kegiatan yang bergensi sehingga panitia perlu untuk mentaati Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Seleksi Perangkat Desa dan Perbup Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Seleksi Perangkat Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

“Pansel harus ikuti aturan, jangan ada unsur KKN. Kalau kita temukan ya pasti kita akan berikan sanksi,” kata Goerge Mella.

Pemberian sanksi tidak hanya pada Pansel tetapi juga pada calon perangkat desa yang kedapatan memanipulasi data diri. “Sanksi juga kita berikan pada calon yang kedapatan memanipulasi data diri untuk kelengkapan administrasi seleksi. Jika temukan akan kita batalkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemkab TTS melalui Dinas PMD melaksanakan seleksi perangkat desa bagi 266 desa yang tersebar di 32 kecamatan di wilayah Kabupaten TTS. Pelaksana test perangkat desa tersebut untuk posisi calon Sekretaris desa, kepala seksi,  kepala urusan dan kepala dusun. Sementara tahapan test terdiri dari test tertulis, wawancara dan ujian kompetensi komputer.**Paul Papa Resi

Center Align Buttons in Bootstrap