GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim Nusantara
Beranda / Nusantara / Zet Anin Tewas Ditembak Ponakan Sendiri

Zet Anin Tewas Ditembak Ponakan Sendiri

Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH. MH. Foto: selatanindonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Zet Anin, warga di RT 01/RW 02 Desa Fatumnutu Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi korban penembakan oleh keponakannya sendiri. Bermula dari ponakannya berinisial MM yang mengetes senapan angin. Peristiwa naas itu terjadi pada Jumad (14/2/2020).

Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH.MH kepada selatanindonesia.com di Soe, Senin, (17/2/2020) menjelaskan, Zet Anin ditembak secara tak sengaja oleh ponaannya berinisial MM menggunakan senapa angin.

Sebelum menarik pelatuk dan melepaskan tembakan, kata Jamari, MM sempat berguyon dengan korban kalau dia hendak mengetest senapanya sembari memopah sebanyak empat kali. Kemudian  MM mengarahkan senapan yang dibawa dari rumah ke arah pamannya dan menarik pelatuk sehingga peluru sebesar biji kacang hijau keluar mengenai leher korban.

“Om saya test senapan dulu ee, lalu MM memompa senapannya sebanyak empat kali lalu mengarahkan ke omnya sembari menarik pelatuk sehingga memuntahkan peluru dan mengenai leher korban,” ujar Jamari.

Menurut Kasat Jamari, pamannya sempat bertanya kepada MM,  “Kenapa kamu tembak saya?” Pertanyaan korban pun dijawab MM dengan mengatakan,” aduh om saya tidak sengaja.

Ketika Predator Anak di Malaka Menang Dua Kali, DPR RI Andre Parera dan Umbu Rudi Minta Polisi Terbitkan Sprindik Baru

Pelaku sempat mengantar pamanya ke Puskesmas Polen dengan menggunakan motor ojek. Sayangnya nyawa Zet Anin (65) tidak bisa tertolong setelah menjalani perawatan. Zet Anin menghembuskan napas terakhirnya di Puskesmas Polen pada Sabtu (15/2/2020).

Mengetahui nyawa pamannya tak tertolong, MM sempat melarikan diri. MM lalu menyerahkan diri ke Polsek Polen pada Minggu 16 Februari 2020 dan ditahan oleh penyidik Polsek Polen.

Hingga saat ini penyidik sudah meminta keterangan beberapa orang saksi diantaranya Elfiana Anin (14), Nifriana Anin (22) dan Jefri Kolonel (20). MM dijerat  dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.**Paul Papa Resi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement