GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Golkar Hukrim Nusantara Pemerintah Propinsi NTT Politik
Beranda / Politik / Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Polda NTT di Kasus Fajar, Masih Ada Rekomendasi RDP dengan DPR RI

Umbu Rudi Kabunang Apresiasi Polda NTT di Kasus Fajar, Masih Ada Rekomendasi RDP dengan DPR RI

Anggota DPR RI Fraksi Golkar dapil NTT 2, Dr. Umbu Rudi Kabunang.

Politisi Golkar di Senayan asal Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyerukan gerakan moral di tengah babak baru proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada. Kasus ini dinilai sebagai momentum kolektif memberantas kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Nusa Tenggara Timur.

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Lantai III gedung Tahti Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang terlihat sibuk pagi itu, Selasa, 10 Juni 2025. Seorang pria berbaju kaos putih berkerah dan celana panjang coklat muda digiring keluar sel tahanan oleh tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT. Wajahnya terlindung masker hitam, langkahnya tenang, namun kedua tangannya diborgol. Ia adalah AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang kini menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Fajar diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21. Pemeriksaan medis telah dilalui, dan proses hukum memasuki babak baru: persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

Kasus ini menyita perhatian luas. Tak hanya karena pelaku berasal dari jajaran elite kepolisian, tapi juga karena jerat kejahatan yang dituduhkan padanya begitu keji. Fajar diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat korban: tiga anak perempuan berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu perempuan dewasa berinisial SHDR alias Fani alias F (20). Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu insiden terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal, Kota Kupang. Fakta ini terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video kekerasan seksual dalam jaringan internasional, yang kemudian dilaporkan ke Divhubinter Mabes Polri.

Politisi Partai Golkar dari Dapil NTT II, Dr. Umbu Rudi Kabunang, menyambut pelimpahan berkas tersebut dengan apresiasi, namun juga seruan keras. “Kita akan kawal terus dalam persidangan, dan saya mengajak semua masyarakat NTT bersama-sama agar kekerasan seksual terhadap anak kecil dan perempuan dihentikan,” ujar Umbu Rudi dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa sore.

Dari Sumba Tengah Menuju Istana: Menanam Padi, Menjemput Prabowo

Umbu Rudi menekankan bahwa perhatian publik tak boleh teralihkan dari jalannya persidangan. Ia meminta para tokoh masyarakat, adat, pemuka agama, aktivis, mahasiswa, hingga pemerintah kabupaten dan provinsi untuk ikut mengawasi jalannya sidang. “Kita harus putus mata rantai ini. Kita wajib lindungi keluarga besar Nusa Tenggara Timur dari kejahatan serupa,” katanya.

Selain Fajar, penyidik juga menetapkan SHDR alias Fani, seorang perempuan muda berusia 20 tahun, sebagai tersangka. Ia disebut sebagai pihak yang mencarikan dan mengantarkan korban berusia 6 tahun kepada Fajar, dan menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Fani kini ditahan di Rutan Polda NTT sejak 24 Maret 2025.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI sebelumnya, Umbu Rudi juga menyoroti penanganan perkara ini. Ia meminta Polda NTT dan Kejati NTT tidak hanya fokus pada aktor utama, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak lain. “Peran pacarnya Fani harus ditelusuri secara tuntas. Itu rekomendasi resmi dari Komisi III untuk Polda NTT,” ujarnya.

Fajar sendiri sudah dicopot dari institusi Polri sejak Maret 2025 lewat surat telegram Kapolri. Ia ditahan pertama kali oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Februari 2025, dan sejak awal Juni dipindahkan ke Kupang untuk menjalani proses hukum di daerah tempat kejahatan terjadi.

Meski kasus ini telah menyedot perhatian publik dan aparat, Umbu Rudi mengingatkan agar langkah hukum jangan berhenti sampai di sini. “Catatan kami juga soal penyelesaian kasus narkoba dan pidana lainnya yang masih menggantung di tangan penyidik,” katanya. Ia meyakini hanya dengan proses hukum yang objektif, profesional, dan terbuka, kepercayaan masyarakat bisa pulih.

Dari Kantor ke Layar: Birokrasi Digital Rote Ndao Mulai Tancap Gas

Pekan-pekan mendatang, sidang perdana Fajar akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang. Mata publik akan tertuju ke ruang sidang itu. Dan seperti kata Umbu Rudi, “Tidak boleh ada impunitas bagi kejahatan terhadap anak-anak kita. Ini soal masa depan NTT.” */laurens leba tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement