GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Hukrim Nusantara
Beranda / Nusantara / Tiga Pendekar Hukum dari UKAW Kupang Batalkan Penetapan Status Tersangka Absalom Sine di PN Jakpus

Tiga Pendekar Hukum dari UKAW Kupang Batalkan Penetapan Status Tersangka Absalom Sine di PN Jakpus

Tiga pendekar hukum dari FH UKAW Kupang Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum, Dr. Yanto Ekon, S.H., M.Hum, dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H, di depan Gedung PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2024). Foto: Ryan

KUPANG,SELATANINDONESIA.CON – Kepiawaian tiga pendekar hukum sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang berhasil mementahkan putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menetapkan mantan Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine sebagi tersangka. Ketiganya adalah Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum, Dr. Yanto Ekon, S.H., M.Hum, dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H,

Pembatalan status tersangka terhadap Absalom Sine dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (19/7/2024). Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7 / Pid.Pra / 2024 / PN. Jkt.Pst ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam amar purusan, hakim praperadilan mengatakan penetapan Absalom Sine sebagai tersangka oleh OJK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, OJK menetapkan Absalom Sine sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 49 Ayat (1) huruf a dan b jo 49 Ayat (2) huruf b UU perbankan.

Dugaan ini terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp100 miliar (seratus miliar rupiah) kepada PT. Budimas Pundinusa. Kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara dan tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Empat Legislator NTT Bawa Suara ke Mabes Polri, Demi Keadilan untuk Kompol Cosmas

Absalom Sine, kemudian melalui tim kuasa hukumnya, Dr. Melkianus Ndaomanu, S.H., M.Hum, Dr. Yanto Ekon, S.H., M.Hum, dan Rian Van Frits Kapitan, S.H., M.H, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mengajukan dua alasan penting, pertama, penetapan tersangka tidak didahului dengan pemeriksaan Absalom Sine sebagai calon tersangka, sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan poin kedua menyebut penetapan Absalom Sine sebagai tersangka tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup relevan dengan unsur-unsur pasal yang dituduhkan.

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Absalom Sine mengajukan 23 bukti surat dan satu ahli hukum acara pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Muzhakkir, S.H., M.H, untuk memperkuat dalil permohonan mereka.*/Laurens Leba Tukan

Bupati Anton Doni Dorong Koperasi Merah Putih Flotim Menuju Digitalisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement