SOE,SELATANINDONESIA.COM – Sebanyak 11 orang peserta test perangkat desa pada Selasa (28/7/2020) mendatangi Komisi I DPRD TTS untuk menyampaikan pengaduan terkait hasil test perangkat desa yang diumumkan pada Senin (27/7/2020).
Mereka berasal dari desa Oele’u Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan dua peserta lainnya dari desa Kokoi Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS. Mereka diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten TTS, Uksam Selan, Wakil Ketua Komisi Hendrikus Babys, dan anggota Lusianus Tusalak, Yudi Arifus Selan, Thomas Lopo, Joran Fahik, Ratna Talidodo dan Gustaf Nabuasa.
Ketua Komisi I Uksam Selan dihadapan 11 warga desa menyampaikan bahwa hasil yang diumumkan belum final karena masih ada tahapan berikutnya yakni Kepala Desa mengusulkan dua orang untuk masing-masing jabatan kepada Camat untuk camat menentukan siapa yang lebih layak untuk menjadi perangkat desa untuk ditetapkan dalam SK kepala desa.
“Proses ini belum selesai. Nanti akan diusul oleh kepala desa masing-masing jabatan dua orang ke kecamatan lalu camat menentukan setiap jabatan satu orang untuk dikembalikan ke Kepala Desa untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK), itu menurut Perda Seleksi Perangkat Desa,” sebut Uksam Selan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Hendrik Babys, Thomas Lopo dan Joran Fahik. Menurut anggota Komisi I DPRD TTS ini, prosesnya masih panjang dan tahapannya belum final.
Sekretaris Dinas PMD Kabupaten TTS, Zem Lake dihadap ketua dan anggota Komisi I DPRD TTS mengatakan, seleksi perangkat desa dilakukan oleh tiga tim seleksai yakni tim seleksi tingkat Kabupaten yang hanya mengurus nilai test tertulis, sedangkan tim seleksi tingkat Kecamatan yang mengurus test dan nilai hasil wawancara dan test ketrampilan. Hasil dari tiga bentuk test tersebut dikirim ke Kabupaten untuk penentuan perengkingan.
Kesebelas warga tersebut yang secara perengkingan memperoleh nilai terendah khusus nilai ketrampilan komputer.
Wandy Kabu, salah seorang utusan peserta yang dinyatakan tidak lulus mengatakan, nilai ketrampilan mengetik menggunakan kompter pada saat test, terdapat 4 orang peserta yang sama sekali tidak bisa mengoperasikan komputer hingga waktu test selesai, namun pada saat pengumuman keempat orang tersebut mendapat nilai yang tinggi dan dinyatakan lulus. Sementara ada beberapa peserta yang memiliki kemampuan komputer nilainya tidak memenuhi standar kelulusan.
“Waktu test ketrampilan komputer ada yang sama sekali tidak bisa operasikan komputer tapi hasilnya mereka nilai tertinggi. Sementara ada peserta yang sarjana dan mampu operasi komputer nilainya rendah. Ini yang kami rasa aneh. Makanya kami minta datang mengadu,” ungkap Wandy Kabu yang diamini 8 rekan lainnya dari Desa Oele’u di ruang Komisi I DPRD TTS Selasa (28/7/2020).
Hal yang sama juga dikeluhkan oleh Idha Missa dan temannya Jeni Missa. Menurut keduanya, nilai ketrampilan komputer pada saat test yang mereka yakini sangat memuaskan, kerena keduanya memiliki dasar dan kemampuan mengenai program dan pengetikan menggunakan komputer.
“Kami punya kemampuan untuk mengoperasikan komputer dan pada saat test. Ada peserta lain yang sama sekali tidak tau cara mengoperasi komputer, tapi nilai ketrampilan komputer sangat memuaskan dan dinyatakan lulus. Ini yang kami rasa aneh. Nilainya tinggi mereka dapat dari mana,” ucap Idha Missa dan Jeni Missa.
Kesebelas calon perangkat desa yang memperoleh nilai terendah tersebut meminta agar perlu dilakukan test ulang dan penilaian benar-benar obyektif tanpa ada kepentingan dari pihak manapun dan dilakukan secara transparan.
“Kami minta test ulang. Dan dilakukan dengan sejujur-jujurnya. Jangan ada kepentingan apapun dari pihak manapun, kita fer saja,” pintah Idha Missa dan Wandy Kabu mewakili rekannya.**Paul Papa Resi
Editor: Laurens Leba Tukan
Komentar