Topik: Bekas Kantor PU Flotim
Tidak Ada Kewajiban Pemkab Flotim Bayar Ganti Rugi Tanah Bekas PU
LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM - Â Pasca putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak ada kewajiban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur (Flotim) untuk membayar ganti rugi.
“Tidak...