GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Daerah Eksbis Hukrim
Beranda / Hukrim / Setelah Kasus DD Taebone Dilimpahkan, Jaksa Lidik Kasus 8 Embung di TTS

Setelah Kasus DD Taebone Dilimpahkan, Jaksa Lidik Kasus 8 Embung di TTS

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTS, M.D. Santiawan

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 8 buah embung di Kabupaten TTS akan dilakukan setelah jaksa melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa Taebone.

Hal tersebut disampaikan kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTS, M.D. Santiawan yang dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (2/3/2021). “Setelah kasus dana desa Taebone kami limpah ke pengadilan Tipikor Kupang, kami akan mulai dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 8 embung,” ungkap Santiawan.

Saat ini kata Santiawan, pihaknya sedang konsen dengan kasus dana desa Taebone yang sudah masuk ke tahap penyidikan. “Kita masih fokus menyelesaikan penanganan kasus dana desa Taebone. Kita targetkan dalam waktu dekat sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Usai penanganan kasus Taebone, kita akan lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan 8 Embung tersebut,” janji Jaksa Santiawan.

Terpisah, Ketua Fraksi Hanura yang juga Ketua Komisi IV DPRD TTS, Marthen Tualaka menegaskan pihaknya mendukung penuh penuntasan kasus korupsi di kabupaten TTS termaksud dugaan korupsi pembangunan 8 Embung. Dugaan korupsi pembangunan 8 Embung tersebut selama ini disebut Marthen menyita perhatian publik namun hingga kini tidak ada kepastiannya. Oleh sebab itu, dirinya mendorong pihak penegak hukum dalam hal ini Kejari TTS untuk segera mengusut dugaan tersebut sehingga bisa ada kepastian hukum.

“Selama ini orang main sebut-sebut ada dugaan korupsi dalam pembangunan embung-embung tersebut namun hingga kini pihak penegak hukum belum mengusutnya. Kita berharap pihak penegak hukum bisa segera mengusut kasus tersebut. Kami dari lembaga DPRD TTS mendukung penuh penuntasan kasus korupsi di bumi Cendana,” tegas Marthen Rabu (3/3/2021).

Tenun Flobamorata, Dari Warisan Leluhur Menjadi Mesin Ekonomi Kreatif NTT

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari TTS tengah mendalami dugaan delapan embung bermasalah yang dibangun tahun 2015 silam. Informasi yang sampai ke telinga pihak Kejari TTS, kuat dugaan kedelapan Embung tersebut Mubazir alias tidak dimanfaatkan oleh warga. Kedelapan embung yang diduga bermasalah dan diduga mubasir yaitu, Embung Oekefan, Embung di Desa Nusa, Embung di Desa Keletunan, Embung di Desa Skinu, Embung di Desa Noeolin, Embung di desa Nifukiu, Embung di desa Netpala dan Embung di Desa Tuasene. Ke delapan embung ini dibangun bersamaan dengan embung di Desa Mnelalete. Jaksa sendiri diketahui sudah sempat meninjau lokasi beberapa embung bermasalah tersebut.**Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement