KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –ย ย Berdasarkan fakta hukumย yang mengikat melaluiย putusan inkraย Mahkamah Agung (RI) Nomor : 3171 K/PDT/1990 Tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan, tergugat Satu (1) dan tergugat Dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay, maka keabsahan bukti hukum yang dimiliki Piet Konay adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.
Piet Konay mengesakan itu sebagai upayaย meluruskan kebenaran atas nama hukumย atas klaim pihak Marten Konay, sekaligusย memberikan pemahaman ke publik terkaitย kekalahan telak โKOโ empat kali di meja hijauย dari pihak Marten Konay, Cs.
Menurut sang ahli waris sesungguhnya ini, pernyataan di media ini yang menyebut pihak Marten Konay Csย kalah โKOโ empat kali di meja hijau, adalah pernyataan yang dapat dipertangung jawabkan dan berdasarkan bukti hukum yang dimiliki.
โApa yang saya katakan adalah fakta yang berdasarkan bukti otentik hukum, dan bukan bualan kosong,โ sebut Piet Konay dalam keterangan tertulis yang diterima dari Pendiri LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo, SH.,MH, Kamis (25/6/2020).
Piet membeberkan, kekalahan pertama merekaย di perkaraย pidana tentang surat baptis, dimana mereka kalah empat kali yang akhirnya dikuatkan dengan putusan MA RI yang menyatakan, nama Piet Konay adalah asliย dan benar, bukan Piet Yohanes.
โKekalahan keduaย perkaraย pidana 828 tahun 2016 tentang hak milik yang diklaim Esau Konay, hingga berakhir dengan putusan MAย dengan kemenangan di pihak Piet Konay,โ sebutnya.
Kekalahan ketiga, kata dia, perkara perdata 3171 tentang hak ahli waris, dimana tergugat satu (1) dan tergugat dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.ย ย Sedangkan Esau Konay tidak mampuย membuktikan bahwa dia adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.
โKekalahan kempat perkara perdataย pencabutanย akta kasasi dari Esau Konay bahwa pihaknya tidak turut serta dalam tingkat kasasi dalam perkara perdata Nomor : V1/PDT/G/1989/PN โ KPG,โ ujarnya.
Disinggung terkait adanyaย bukti kepemilikan sertifikat tanah sebagaimana disampaikan sebelumnya, Piet secara tegas mengatakan, benarย pihaknya memilikiย 21 sertifikat tanah asli atas namaย Konay.ย Selain itu pihaknya jugaย ย mengantongi 26 alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap asli, sedangkan Minggus Konay tidak mampu membuktikan secara hukum.
โSaya kira sudah jelas apa yang saya sampaikan,ย kiranya publik tidak lagi tersesat dengan semuaย pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum sebagaimanaย di lontarkan pihak Marten Konay.ย Dengan demikian kebenaran akan menjadiย benar jika didasarkan pada buktiย hukum yang dimilki dan bukan sekedar bualan kosong,โ ujar Piet. ***Laurens Leba Tukan













Komentar