GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda / Hukrim / Sengketa Warisan, Marten Konay Empat Kali Kalah di Meja Hijau

Sengketa Warisan, Marten Konay Empat Kali Kalah di Meja Hijau

Piet Konay

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM –ย ย  Berdasarkan fakta hukumย  yang mengikat melaluiย  putusan inkraย  Mahkamah Agung (RI) Nomor : 3171 K/PDT/1990 Tanggal 30 Mei 1996 yang menyebutkan, tergugat Satu (1) dan tergugat Dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay, maka keabsahan bukti hukum yang dimiliki Piet Konay adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun.

Piet Konay mengesakan itu sebagai upayaย  meluruskan kebenaran atas nama hukumย  atas klaim pihak Marten Konay, sekaligusย  memberikan pemahaman ke publik terkaitย  kekalahan telak โ€œKOโ€ empat kali di meja hijauย  dari pihak Marten Konay, Cs.

Menurut sang ahli waris sesungguhnya ini, pernyataan di media ini yang menyebut pihak Marten Konay Csย  kalah โ€œKOโ€ empat kali di meja hijau, adalah pernyataan yang dapat dipertangung jawabkan dan berdasarkan bukti hukum yang dimiliki.

โ€œApa yang saya katakan adalah fakta yang berdasarkan bukti otentik hukum, dan bukan bualan kosong,โ€ sebut Piet Konay dalam keterangan tertulis yang diterima dari Pendiri LBH Surya NTT, Herry F.F Battileo, SH.,MH, Kamis (25/6/2020).

Piet membeberkan, kekalahan pertama merekaย  di perkaraย  pidana tentang surat baptis, dimana mereka kalah empat kali yang akhirnya dikuatkan dengan putusan MA RI yang menyatakan, nama Piet Konay adalah asliย  dan benar, bukan Piet Yohanes.

Umbu Rudi, Viktor Laiskodat, Andreas Parera Bersama Menteri Hukum dan Wamen Desa Resmikan 3.442 Posbankum di NTT

โ€œKekalahan keduaย  perkaraย  pidana 828 tahun 2016 tentang hak milik yang diklaim Esau Konay, hingga berakhir dengan putusan MAย  dengan kemenangan di pihak Piet Konay,โ€ sebutnya.

Kekalahan ketiga, kata dia, perkara perdata 3171 tentang hak ahli waris, dimana tergugat satu (1) dan tergugat dua (2) adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.ย ย  Sedangkan Esau Konay tidak mampuย  membuktikan bahwa dia adalah ahli waris sah keturunan Bety Bako Konay.

โ€œKekalahan kempat perkara perdataย  pencabutanย  akta kasasi dari Esau Konay bahwa pihaknya tidak turut serta dalam tingkat kasasi dalam perkara perdata Nomor : V1/PDT/G/1989/PN โ€“ KPG,โ€ ujarnya.

Disinggung terkait adanyaย  bukti kepemilikan sertifikat tanah sebagaimana disampaikan sebelumnya, Piet secara tegas mengatakan, benarย  pihaknya memilikiย  21 sertifikat tanah asli atas namaย  Konay.ย  Selain itu pihaknya jugaย ย  mengantongi 26 alat bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap asli, sedangkan Minggus Konay tidak mampu membuktikan secara hukum.

โ€œSaya kira sudah jelas apa yang saya sampaikan,ย  kiranya publik tidak lagi tersesat dengan semuaย  pernyataan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti hukum sebagaimanaย  di lontarkan pihak Marten Konay.ย  Dengan demikian kebenaran akan menjadiย  benar jika didasarkan pada buktiย  hukum yang dimilki dan bukan sekedar bualan kosong,โ€ ujar Piet. ***Laurens Leba Tukan

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Tinjau Posbankum Oesapa Barat, Tegaskan Akses Keadilan dari Tingkat Kelurahan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement