KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Siang itu, Kamis (31/7/2025), aula Hotel Swiss-Belinn Kristal penuh sesak oleh para pejabat daerah, perwakilan kepolisian, Bank NTT, hingga Ombudsman RI Perwakilan NTT. Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi NTT yang biasanya berlangsung formal, kali ini terasa berbeda. Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma tidak sekadar membuka rapat, melainkan meluncurkan sebuah gebrakan: Aplikasi Pajak dan Retribusi Online (PRO) NTT.
Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Provinsi NTT dan PT Bank Pembangunan Daerah NTT (Bank NTT). Melalui aplikasi itu, warga bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) cukup lewat gawai mereka.
“Transformasi pelayanan publik tidak bisa ditunda lagi. Digitalisasi Samsat adalah jalan menuju pelayanan yang adaptif, efisien, dan transparan,” kata Johni dalam pidatonya.
Kepatuhan Rendah, Potensi Besar
Meski teknologi sudah disiapkan, tantangan di lapangan tidak ringan. Data 2024 menunjukkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di NTT hanya sekitar 46 persen. “Artinya masih ada lebih dari separuh wajib pajak yang lalai,” ujar Johni.
Ia mencontohkan, jika kepatuhan bisa naik menjadi 75 persen saja, lonjakan pendapatan daerah akan signifikan. Bagi Johni, ini bukan sekadar angka. Pajak kendaraan bermotor merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang hingga kini masih kalah jauh dibanding dana transfer pusat. Padahal Kementerian Dalam Negeri menargetkan kontribusi PAD minimal 50 persen.
“Kalau kepatuhan bisa kita tingkatkan, target PAD 2026 sebesar Rp 2,8 triliun bukan hal mustahil,” katanya.
Tantangan Jalanan
Selain soal kepatuhan, Johni menyinggung problem klasik: kendaraan rusak, hilang, atau tercatat dengan KTP luar daerah. Banyak kendaraan besar beroperasi di NTT, tapi terdaftar di luar provinsi. “Mereka ikut menggerus jalan-jalan kita, tapi pajaknya tidak masuk ke sini. Harus ada strategi khusus agar mereka balik nama ke NTT,” tegasnya.
Johni juga mengingatkan agar aparat berani menegakkan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009. Aturan itu memungkinkan penghapusan data kendaraan yang tidak diregistrasi ulang dalam dua tahun. “Ini soal efek jera dan validitas data. Kalau tidak tegas, kita akan terus rugi.”
Bank NTT di Garda Depan
Peran Bank NTT dalam proyek ini krusial. Melalui kanal transaksi bank daerah, pembayaran pajak dan retribusi bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan terintegrasi. “Kerja sama ini bukan sekadar bisnis perbankan, melainkan komitmen Bank NTT untuk hadir dalam setiap denyut pembangunan daerah,” ujar salah seorang eksekutif bank daerah itu.
Ombudsman RI Perwakilan NTT pun ikut mengawal transformasi layanan Samsat agar tidak sekadar memindahkan antrean dari loket ke layar ponsel, melainkan benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang berintegritas.
Jalan Panjang Digitalisasi
Transformasi digital Samsat NTT ibarat maraton. Infrastruktur, sosialisasi, hingga perubahan budaya pelayanan menjadi tantangan besar. Tapi Johni Asadoma memilih optimisme. “Kita berharap Rakor ini melahirkan rekomendasi konkret dan inovasi baru. Samsat yang modern bukan lagi wacana, tapi kebutuhan,” tandasnya.*/Ekrova/LLT
Komentar