KUPANG,SELATANINDONESIA.COM-Saling klaim atas status kepemilikan tanah ahli waris antara Marten Konay dan keturuan Bety Bako Konay, rupanya kian seru untuk disimak sebagaimana dibeberkan Elimelek Konay dan Piet Konay,ย sang ahli warisย berrdasarkan putusan inkraย Mahkamah (MA) RI nomor 3171.
Dalam forum silahturahmiย keluarga Bety Bako turunan Konayย di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang,ย Elimelek Konay mengatakan, apa yang ditegaskannya di media terkait tantangannya kepada Marten Konay untukย saling adu bukti hukum dan sejarah, adalah berdasarkan fakta dan bukan sekedar gertak sambal.
โSekali lagi saya tegaskan,ย jika Marten Konay memiliki bukti hukum sebagaimana yang dikoar โ korkan, maka mari kita saling adu biar publik tahu dan tidak terus dibodohi dengan beragam kebohongan yang menyesatkan.ย Ini perlu diklarifikasi secara jernih biarย tidak memberi penyesatan dan pembohonganย kepada masyarakat dengan pernyataan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukumย yang benar,โ tegas Elimelek dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Senin (15/6/2020).
Elimelek menjelaskan,ย pihaknyaย tidak akan gentar dengan semua pernyataanย menyesatkan Marten Konay yang diduga telah melakukan berbagai cara pembelaan diri seolah โ olahย dia yang berhak atas tanah ahli waris dimaksud.ย Padahal kata Elimelek,ย semua dokumen dan bukti hukum yang mereka miliki adalah palsu dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Dikatakan Elimelek,ย apa yang telah diutarakan di media adalah suatu kebenaranย dariย fakta hukum, termasuk masyarakat juga sudah paham dan tidak terkecoh lagi dengan semuaย pernyataan bohong yang disampaikan Marten Konay.ย Artinya saya akan mengambil sikap tegasย melakukan perlawanan hukum terhadap klaim hak dari Marten Konay Cs, jikaย terus berulah dengan dalil โ dalil kebohongan yang menyesatkan publik.
โSaya kira kebenaran akan benar apabila dapat dibuktikan secara hukum.ย Sejauh iniย jika klaim Marten Konay tidak bisa dapat dibuktikan secara hukum, apakah itu disebut kebenaran?ย ย Begitupun terkait sindiran Marten Konay yang menyebutย Diri saya adalah Sutay, sementara dokumenย negara yang menerbitkanย identitas saya adalah Konay.ย Emang dia (Marten Konay) tahu apa tentang kata Sutay?ย Tolong dijelaskan,โ tantang Elimelek.
Piet Konay, sang ahli waris sesungguhnyaย yang disebut Marten Konayย telah mengelabuhiย publikย dengan nama Piet Yohanes dan Elimelek Sutay, akhirnya membantah pernyataanย sesat Marten Konay, sebagai peryataan yangย mengada โ ada dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Piet Konay mengatakan,ย semua tuduhanย yang dilontarkan Marten Konay adalah rekayasaย untuk merampas hak kami sebagai ahli waris sah turunan Bety Bako Konay.ย Apalagi sudah dikuatkan dengan putusan MA RIย termasuk sudah empat kali keok di meja hijau, tetapi masih juga membuat alibi pembenaran seolah โ olah mereka pemenangย danย bukan yang kalah telak atau keok di meja hijau.
Menurut Piet Konay,ย pihaknyaย adalah asli dan benar โ benar turunan dari Bety Bako Konay, sedangkan mereka adalah turunan dari Urbanus Neluk.ย Jadi jika dia (Marten Konay)ย tidak tahu tentang sejarah dan seluk beluk tanah Bety Bako Konay, maka sebaiknya tidak usa lagiย berkoar โ koar dengan pernyataan sesat yang membodohi masyarakat tanpa ada bukti hukum.
Terkait Surat Baptis yang dipersoalkan Marten Konay, Piet menegaskan, suratย baptisan asli ada pada dirinya. Artinya jikaย Marten Konay mengatakan suratย baptisan asli ada pada mereka, maka itu surat asli tapiย palsuย dan kami akan tempuh jalur hukum.ย Kami akanย gugat pihak gereja yang mengeluarkan surat asli tapi palsu itu.
Piet menambahkan,ย pihaknya benar โ benar telah mengantongi putusan asli MA RIย nomor 3171. K/ PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996ย yang menyebutkanย terggugat 1 dan tergugat 2 adalah ahli waris sah dari keturunan Bety Bako Konay. โJadi putusan asli MA RI tersebut ada pada saya,โ sebut Piet Konay.
Kuasa hukum Elimelek dan Piet Konay,ย E. Nita Juwita, SH, MH,ย yang ditemui mengatakan,ย pihaknyaย akan tetap mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum atas hak โ hakย ย kliennya. โ Jika klaimย pihak Marten Konayย adalah ahli waris sah, makaย kami pertanyakan, dimanakah bukti hukum yang menjadi dasar klaimย dirinya termasuk putusan MA RI yang berpihak padanya,โ tanya Advokat senior Peradi ini didampingi Advokat Herry Battileo, SH,.MH.***Laurens Leba Tukan













Komentar