GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Nusantara
Beranda / Nusantara / Saling Klaim Warisan Konay

Saling Klaim Warisan Konay

forum silahturahmi keluarga Bety Bako turunan Konay di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, belum lama ini

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM-Saling klaim atas status kepemilikan tanah ahli waris antara Marten Konay dan keturuan Bety Bako Konay, rupanya kian seru untuk disimak sebagaimana dibeberkan Elimelek Konay dan Piet Konay,ย  sang ahli warisย  berrdasarkan putusan inkraย  Mahkamah (MA) RI nomor 3171.

Dalam forum silahturahmiย  keluarga Bety Bako turunan Konayย  di Desa Niukbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang,ย  Elimelek Konay mengatakan, apa yang ditegaskannya di media terkait tantangannya kepada Marten Konay untukย  saling adu bukti hukum dan sejarah, adalah berdasarkan fakta dan bukan sekedar gertak sambal.

โ€œSekali lagi saya tegaskan,ย  jika Marten Konay memiliki bukti hukum sebagaimana yang dikoar โ€“ korkan, maka mari kita saling adu biar publik tahu dan tidak terus dibodohi dengan beragam kebohongan yang menyesatkan.ย  Ini perlu diklarifikasi secara jernih biarย  tidak memberi penyesatan dan pembohonganย  kepada masyarakat dengan pernyataan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta hukumย  yang benar,โ€ tegas Elimelek dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, Senin (15/6/2020).

Elimelek menjelaskan,ย  pihaknyaย  tidak akan gentar dengan semua pernyataanย  menyesatkan Marten Konay yang diduga telah melakukan berbagai cara pembelaan diri seolah โ€“ olahย  dia yang berhak atas tanah ahli waris dimaksud.ย  Padahal kata Elimelek,ย  semua dokumen dan bukti hukum yang mereka miliki adalah palsu dan patut dipertanyakan keabsahannya.

Dikatakan Elimelek,ย  apa yang telah diutarakan di media adalah suatu kebenaranย  dariย  fakta hukum, termasuk masyarakat juga sudah paham dan tidak terkecoh lagi dengan semuaย  pernyataan bohong yang disampaikan Marten Konay.ย  Artinya saya akan mengambil sikap tegasย  melakukan perlawanan hukum terhadap klaim hak dari Marten Konay Cs, jikaย  terus berulah dengan dalil โ€“ dalil kebohongan yang menyesatkan publik.

Dipimpin Dr. Umbu Rudi Kabunang, Pordasi Pacu NTT Bidik 10 Emas PON 2028: Pacuan Tradisional Diusung Jadi Cabor Resmi

โ€œSaya kira kebenaran akan benar apabila dapat dibuktikan secara hukum.ย  Sejauh iniย  jika klaim Marten Konay tidak bisa dapat dibuktikan secara hukum, apakah itu disebut kebenaran?ย ย  Begitupun terkait sindiran Marten Konay yang menyebutย  Diri saya adalah Sutay, sementara dokumenย  negara yang menerbitkanย  identitas saya adalah Konay.ย  Emang dia (Marten Konay) tahu apa tentang kata Sutay?ย  Tolong dijelaskan,โ€ tantang Elimelek.

Piet Konay, sang ahli waris sesungguhnyaย  yang disebut Marten Konayย  telah mengelabuhiย  publikย  dengan nama Piet Yohanes dan Elimelek Sutay, akhirnya membantah pernyataanย  sesat Marten Konay, sebagai peryataan yangย  mengada โ€“ ada dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

Piet Konay mengatakan,ย  semua tuduhanย  yang dilontarkan Marten Konay adalah rekayasaย  untuk merampas hak kami sebagai ahli waris sah turunan Bety Bako Konay.ย  Apalagi sudah dikuatkan dengan putusan MA RIย  termasuk sudah empat kali keok di meja hijau, tetapi masih juga membuat alibi pembenaran seolah โ€“ olah mereka pemenangย  danย  bukan yang kalah telak atau keok di meja hijau.

Menurut Piet Konay,ย  pihaknyaย  adalah asli dan benar โ€“ benar turunan dari Bety Bako Konay, sedangkan mereka adalah turunan dari Urbanus Neluk.ย  Jadi jika dia (Marten Konay)ย  tidak tahu tentang sejarah dan seluk beluk tanah Bety Bako Konay, maka sebaiknya tidak usa lagiย  berkoar โ€“ koar dengan pernyataan sesat yang membodohi masyarakat tanpa ada bukti hukum.

Terkait Surat Baptis yang dipersoalkan Marten Konay, Piet menegaskan, suratย  baptisan asli ada pada dirinya. Artinya jikaย  Marten Konay mengatakan suratย  baptisan asli ada pada mereka, maka itu surat asli tapiย  palsuย  dan kami akan tempuh jalur hukum.ย  Kami akanย  gugat pihak gereja yang mengeluarkan surat asli tapi palsu itu.

Menteri Hukum Akan Resmikan 3.442 Pos Bantuan Hukum di NTT, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

Piet menambahkan,ย  pihaknya benar โ€“ benar telah mengantongi putusan asli MA RIย  nomor 3171. K/ PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996ย  yang menyebutkanย  terggugat 1 dan tergugat 2 adalah ahli waris sah dari keturunan Bety Bako Konay. โ€œJadi putusan asli MA RI tersebut ada pada saya,โ€ sebut Piet Konay.

Kuasa hukum Elimelek dan Piet Konay,ย  E. Nita Juwita, SH, MH,ย  yang ditemui mengatakan,ย  pihaknyaย  akan tetap mendampingi dan memperjuangkan kepastian hukum atas hak โ€“ hakย ย  kliennya. โ€œ Jika klaimย  pihak Marten Konayย  adalah ahli waris sah, makaย  kami pertanyakan, dimanakah bukti hukum yang menjadi dasar klaimย  dirinya termasuk putusan MA RI yang berpihak padanya,โ€ tanya Advokat senior Peradi ini didampingi Advokat Herry Battileo, SH,.MH.***Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ร— Advertisement
ร— Advertisement