GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT
Beranda / Berita Hari Ini NTT / Pertarungan di Tanah Kuimasi: Antara Kepastian Hukum dan Klaim Palsu

Pertarungan di Tanah Kuimasi: Antara Kepastian Hukum dan Klaim Palsu

Pengacara Herry F.F. Battileo,

Kuasa Hukum PT Sasando Tegaskan Kepastian Hukum Tanah Kuimasi

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM — Kuasa hukum PT Sasando, Herry F.F. Battileo, menegaskan kepemilikan tanah seluas 170,55 hektar di Desa Kuimasi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, memiliki kepastian hukum mutlak. Status hukum tersebut, menurutnya, telah ditegaskan melalui dokumen resmi pemerintah serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Dasar hukum kepemilikan tanah ini sah dan jelas. Semua proses sudah ditempuh sesuai aturan, mulai dari keputusan gubernur, risalah pemeriksaan tanah, hingga surat dari BPN yang menegaskan status tanah negara yang kemudian dikuasai PT Sasando,” kata Herry dalam keterangan tertulis yang diterima SelatanIndonesia.com, di Kupang, Sabtu (20/9/2025).

Ia menjelaskan, seluruh klaim yang diajukan pihak lain, termasuk Wensus Bait dan Jan Christofel Benyamin, telah ditolak di semua tingkatan peradilan. “Majelis hakim menilai para penggugat tidak bisa membuktikan adanya hubungan hukum dengan tanah tersebut,” ujar Herry yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Kupang.

Dugaan Penipuan dan Dokumen Bodong

Menanam Harapan di Tanah Kering: Launching Pekarangan Pro Oli Mila ke-13 dan 14 di Tanambanas dan Tanambanas Selatan

Meski status hukum dinyatakan jelas, Herry menilai muncul persoalan baru. Ia menyoroti tindakan sekelompok orang yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai ahli waris tanah. Kelompok itu bahkan menyerahkan dokumen kepada Bupati Kupang yang disebut mengatasnamakan PT Sasando.

“Dokumen itu bodong. Hanya PT Sasando yang berhak secara hukum menyerahkan atau mengalihkan hak atas tanah tersebut. Tindakan mereka masuk kategori dugaan tindak pidana penipuan,” tegas Herry yang juga pendiri LBH Surya NTT.

Ia mempertanyakan sikap Bupati Kupang yang menerima dokumen tersebut tanpa verifikasi keabsahan. “Seharusnya ada koordinasi dengan ATR/BPN sebagai instansi berwenang. Mengapa hal ini tidak dilakukan?” ujarnya.

Proses Hak Baru

Herry menambahkan, PT Sasando saat ini sedang dalam proses pengajuan hak baru berupa Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah tersebut. Semua kewajiban perpajakan, kata dia, telah dipenuhi.

Pemkab Sumba Tengah Luncurkan Pekarangan Pro Oli Mila ke-12 di Desa Lenang

Ia menegaskan, setiap upaya penyerobotan atau pengakuan kepemilikan atas tanah PT Sasando merupakan tindak pidana. Karena itu, pihaknya mendesak kepolisian segera menyelidiki dugaan penipuan tersebut.

“Kepastian hukum mutlak berada di pihak PT Sasando. Kami minta semua pihak, terutama pemerintah daerah, untuk berpegang pada aturan hukum dan selalu berkonsultasi dengan ATR/BPN dalam setiap persoalan agraria,” kata Herry.*/Hebat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement