RUTENG,SELATANINDONESIA.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesuaikan tarif pemeriksaan swab secara mandiri untuk Covid-19 sesuai dengan ketetapan Pemerintah Pusat yakni sebesar Rp. 900.000. Sedangkan untuk pemeriksaan rapid test dikenakan biaya Rp 150.000.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900.000.
“Per hari ini, Kamis (8/10/2020), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan Swab mandiri dikenakan biaya sebesar Rp 900.000 dan rapid test sebesar Rp 150.000 sesuai dengan kebijakan nasional,” sebut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius kepada wartawan di Hotel Spring Hill, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Kamis (8/10/2020).
Marius mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) lama yakni Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar 1,5 juta dan rapid test sebesar 350 ribu akan segera direvisi.
“Kita akan mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur secepatnya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Bapak Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini,” jelas Marius.
Dengan diturunkannya biaya tersebut, diharapkan dan dihimbau kepada para pelaku perjalanan terutama dari luar NTT agar bisa melakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui dirinya positif atau tidak.
“Kalau misalnya hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang,” pungkas Marius.*)Aven/Hms
Editor: Laurens Leba Tukan
 
                                    
 
                     
             
             
             
             
             
             
             
             
             
             
            

 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                
Komentar