GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim Nusantara
Beranda / Nusantara / Oknum Pengacara di Soe Ditangkap Polisi

Oknum Pengacara di Soe Ditangkap Polisi

Oknum Pengacara AT (wajah Tertutup) ketika dibawa ke Mapolres TTS, Rabu (21/10/2020). Foto: SelatanIndonesia.com/Paul Papa Resi

SOE,SELATANINDONESIA.COM – Penyidik Polres Timor Tengah Selata (TTS) menangkap oknum Pengacara berinisial AT yang diduga  terlibat dalam  kasus pembunuhan terhadap korban Frengky Be’is yang meninggal dunia dan korban Dikson Laisboi luka-luka yang terjadi pada tahun 2016 lalu di Neonmat.

AT ditangkap diseputaran kantor Pengadilan Negeri Soe setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Soe pada Rabu (21/10/ 2020).

Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Hendericka Bahtera kepada wartawan di ruang kerjanya (21/10/2020) menjelaskan, AT yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be’is (meninggal dunia) yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

“Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan para terdakwa dipersidangan dari dua pelaku yang sudah divonis terlebih dahulu, AT juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be’is hingga meninggal dunia pada tahun 2016 lalu. Dan yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai DPO dan baru ditangkap disekitar kantor Pengadilan Negeri Soe,”kata Kasat Hendericka.

Sementara pasal yang dikenakan terhadap AT yang sudah berstatus tersangka yakni pasal 170 dan pasal 338 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

Kodam Baru di NTT, Sinergi TNI-Pemprov Diperkuat

“Kita kenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”ucap Kasat Hendericka,”ujar Kasat Hendericka.

AT yang diwawancarai disela-sela periksaan mengatakan, usai membela kliennya dalam sidang kasus Perdata di Pengadilan Negeri Soe, dirinya hendak ke kantor P3A yang bersebelahan dengan kantor Pengadilan Negeri Soe untuk suatu urusan.

“Selesai sidang di pengadilan, saya keluar dan hendak ke kantor P3A untuk suatu urusan, sehingga saya berpapasan dengan pa Mex Klien dan meminta saya untuk ikut ke kantor Polisi. Jadi saya juga ikut saja,” tutur AT.

Terhadap kasus tersebut,. AT menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dengan didampingi pengacaranya.

“Saya akan ikuti proses hukum yang ada. Saya sudah hubungi pengacara saya untuk besok bisa dampingi saya dalam pemeriksaan lanjutan,” kata AT.

Surat Pernyataan Kalahkan Sertifikat? Sengketa Lahan Uji Logika Hukum di Sumba Barat Daya

Untuk diketahui, Penangkap terhadap pengacara berinisial AT  dipimpin Kanit Pidsus AIPDA Meks Klieng, Kanit Pidum AIPDA Emil Pinga, Kanit PPA Bribka Peter Suan dan Kanit Buser Brigpol Jhon Taniu serta anggota. Setelah ditangkap AT dijebloskan ke sel tahanan Polres TTS untuk menjalani proses hukum selanjutnya.**)Paul Papa Resi

Editor: Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement