GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Berita Pilkada NTT Daerah Hukrim Nusantara Politik
Beranda / Politik / Nasib Orient Tak Serumit Kini Jika KPU Merespons Cepat Rekomendasi Bawaslu

Nasib Orient Tak Serumit Kini Jika KPU Merespons Cepat Rekomendasi Bawaslu

Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Niat mengabdi untuk tanah leluhurnya Sabu Raijua harus kandas. Pelantikan Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore bersama wakilnya Thobias Ully yang semula dijadwalkan pada tanggal 17 Februari 2021 terpaksa tertunda.

Penundaan pelantikan pemenang Pilkada Sabu Raijua yang diusung PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gerindra ini lantaran status kewarganegaraan Orient yang masih menyisahkan soal.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyebut kasus status kewarganegaraan ganda Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore bakal terselesaikan jika saja KPU menanggapi cepat rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu pada 5 September 2020 silam.

“Kasus ini sebetulnya terbuka sejak awal kalau surat dari Bawaslu ditanggapi lebih awal oleh KPU. Bawaslu sudah meminta KPU memastikan KTP Eleltronik dan Status Kewarganegaaraan Orient. Memang secara formil ada KTP yang bersangkutan,” sebut Ketua Komisioner Bawaslu RI, Abhan, ketika menggelar jumpa pers secara virtual dari Jakarta, Kamis (4/2/2021) petang.

Abhan, yang didampingi dua anggota komisioner lainnya menyebutkan, Bawaslu menyampaikan surat rekomendasi penundaan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore kepada Mendagri dan KPU. “Dasar penundaan karena ada bukti surat dari Kedutaan AS. Kami juga membaca Kompas dan bersangkutan mengakui beliau berkewarganegaraan asing. Karena berbagai bukti itulah kami meminta Mendagri dan KPU untuk menunda pelantikkan,” jelasnya.

Dari Peluh Umat, Berdirilah Rumah Bunda Selalu Menolong di Kambajawa

Disebutkan Abhan, sebagai penyelenggara negara harus bisa memastikan setiap proses tidak cacat prosedur. “Kami menyampaikan prinsip kehati-hatian dengan berdasarkan fakta dan dokumen surat dari Kedutaan AS,” katanya.

Disodor pertanyaan bahwa Bawaslu dinilai kecolongan karena lalai dalam pengawasan karena sebagai penyelenggara turut serta meloloskan WNA untuk menjadi calon Bupati, ia membantah keras. “Kami Bawaslu tidak kecolongan karena sejak tanggal 5 September sudah sampaikan surat. Lembaga yang mensahkan calon adalah KPU. Bawaslu sudah ingatkan KPU agar ferivikasi berkas para calon. Proses ferikasi dilakukan KPU, Bawaslu mengawasi dan memang ada KTP Eleltronik Orient,” ujarnya.

Abhan bahkan menyatakan kesiapnnya bersama para komisioner Bawaslu lainnya jika persoalan itu diadukan ke DPKPP. “Kami harus siap jika ada pihak yang mengadu ke DKPP, kami menghargai proses hukum,” ujarnya.

Dalam ketrangan resmi dari Puspen Kemendagri yang diterima SelatanIndonesia.com, Kamis (4/2/2021) disebutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima sejumlah masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang akhir-akhir ini kemenangannya menuai polemik, karena status kewarganegaraan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik menyebut itu di Jakarta, Kamis (4/2/21). “Hari ini, tadi pagi pukul 10.00 wib, kami memimpin rapat bersama-sama dengan KPU RI dan Bawaslu RI. Hadir juga Dirjen Polpum, Dirjen Dukcapil, Kapolda NTT, dan juga ada Stafsus Mendagri. Untuk apa? Kami mencermati usulan yang disampaikan oleh Bawaslu, yang memberikan saran atas polemik yang terjadi di Sabu Raijua. Bawaslu mengusulkan kepada KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tentunya usulan Bawaslu ini menjadi bahan laporan bagi kami kepada pimpinan, Bapak Menteri, agar nanti mengambil keputusan yang tepat,” sebut Akmal.

Ketika Bank NTT dan Lembata Menjahit Mimpi di Jalur Wisata

Dikatakan Akmal, para pejabat terkait, dalam kesempatan tersebut menyampaikan masukan berdasarkan perspektif yang hampir sama. Meski demikian, pihaknya mengaku akan menghormati proses demokrasi dan fakta hukum di lapangan, sehingga keputusan Mendagri tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami menghormati proses demokrasi yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, tetapi ketika ada fakta hukum yang terjadi sekarang, kita juga harus memperhatikan ini sebagai sebuah langkah yang harus kita antisipasi agar nanti ketika proses Pilkada ini selesai dan bermuara pada pengesahan penetapan pasangan calon melalui keputusan Mendagri, tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya.

Dengan demikian, Kemendagri masih menunggu konfirmasi dari otoritas maupun lembaga terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore berdasarkan fakta hukum. Meski demikian, usulan Bawaslu akan menjadi opsi yang dipertimbangkan.

“Nah kami tentunya harus konfirmasi ulang kepada lembaga atau otoritas yang memiliki kewenangan untuk memastikan kewarganegaraan ini. Solusi yang ditawarkan oleh Bawaslu menjadi opsi yang akan kami jadikan pertimbangan kepada Bapak Menteri untuk diambil. Tetapi sekali lagi bahwa proses ketetapan, apakah kewarganegaraan adalah WNI atau WNA kami serahkan sepenuhnya nanti kepada otoritas yang berwenang,” jelas Akmal.

Diketahui, masa jabatan Bupati Sabu Raijua masa bakti 2015-2020 akan berakhir pada 17 Februari 2021. Untuk itu, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, sehingga diharapkan kebijakan akan diambil sebelum tenggat waktu masa jabatan habis.

Lengkaplah Kasih Itu: Bank NTT Ruteng Rampungkan Perjalanannya di 32 Paroki Manggarai

“Kemendagri memiliki perhatian dan mencermati permasalahan ini dan segera mengambil keputusan dengan langkah yang tepat. Sekali lagi kami menghormati demokrasi, tapi ada fakta hukum yang harus kami hormati, sehingga langkah-langkah ini akan menjadi sebuah kebijakan yang nanti akan diambil oleh Bapak Menteri dalam waktu sebelum tanggal 17 Februari,” pungkasnya.***Laurens Leba Tukan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement