GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hari Ini NTT Eksbis
Beranda / Eksbis / Naikkan Harga Bahan Bangunan di Tengah Bencana, Polda NTT Ringkus Tiga Pengusaha di Kupang

Naikkan Harga Bahan Bangunan di Tengah Bencana, Polda NTT Ringkus Tiga Pengusaha di Kupang

Barang bukti berupa nota pembelian dan paku seng yang disita Aparat Polda NTT, Rabu (7/4/2021)

KUPANG,SELATANINDONESIA.COM – Tiga pengusahan bahan bangunan di Kota Kupang diringkus aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran menaikan harga bahan bangunan di tengah bencana badai Seroja yang melanda sebagian wilayah NTT.

Ketiga pengusaha bahan bangunan itu diringkus aparat Polda NTT, Rabu (7/4/2021) mengamankan tiga pelaku penjual bahan bangunan yang tidak sesuai harga standar saat masyarakat dilanda bencana akibat badai Seroja.

Ketiga pelaku itu diamankan di sejumlah toko bangunan di wilayah Kota Kupang. “Telah diamankan 3 pelaku usaha yang diduga menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna.

Pengusaha bahan bangunan yang diringkus yakni M.M beralamat di Jalan W.J Lalamentik No 47, Oebobo dan Jln. H.R Koro, Oepura (UD. SJL). Ia menjual paku payung dari harga normal Rp 27.000/kg menjadi Rp45.000/kg.

Selain itu, NA di Jalan Fektor Fonay RT15/RW05, Kelurahan Maulafa ( UD DP). Pelaku menjual seng 0,20 gajah duduk harga normal Rp53 ribu/lembar menjadi Rp 68 ribu/lembar.

Tanah yang Kembali ke Tangan Rakyat: Umbu Djoka dan Harapan Baru dari Makatakeri

Seng 0,30 Calisco harga normal Rp70.000 menjadi Rp90.000/lembar dan paku payung harga awal Rp 27.000/kg menjadi Rp40.000/kg.

Pelaku lain yang diamankan yakni AK RB di Jln. Surdiman Kuanino (UD. KS). Pelaku menjual Triplex 6 mm harga normal Rp 78.000/lembar menjadi Rp100.000/lembar.

Ketiga pelaku diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 Tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dengan ancaman hukuman 5 bulan atau denda minimal Rp5 miliar dan maksimak Rp25 milar. Mereka juga melanggara UU No 08 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 8 dan 9 tentang dilarang menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan ancaman 2 tahun denda Rp500 juta.*)AldyHenukh

Editor: Laurens Leba Tukan

Satu Nama, Seribu Harapan: Restu di Panggung Musda HIPMI NTT

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement