LARANTUKA,SELATANINDONESIA.COM – Kasus penganiayaan oleh kepala desa Riang Padu (ADB) dan sekretarisnya (MD) di Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur terhadap korban Herman Payong mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Larantuka.
Dipantau SelatanIndoesia.com, Senin (11/05/2020) di Pengadilan Negeri Larantuka, sidang dipimpin oleh hakim ketua Rightmen Ms. Situmorang, SH.M.H, dengan anggota Tigor H. Napitupulu, SH dan Muhamad Irfan Syaputra, S.H, serta Jaksa Penuntut Umum, Frengki Hutasoit, SH serta peasehat hukum terdakwa Feliksianus Deke Rau, SH.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan para saksi korban dan saksi lainnya sebanyak empat orang. Para saksi dan saksi korban diambil sumpah oleh Hakim Ketua. Keempat saksi itu adalah HH 26 tahun, DS 22 tahun, OH 18 tahun, dan YI 43 tahun. Kelimanya memberikan keterangan sesuai apa yang mereka saksikan ditempat kejadian perkara.
Mendengar kesaksian dari para saksi kedua terdakwapun megakui perbutan mereka didepan forum persidangan. Dalam pengakuan korban Herman Payong, pihak keluarga kedua terdakwa sudah beberapa kali berupaya melakukan mediasi untuk perdamaian namun belum menemukan titik perdamaian.
Jaksa Penuntut Umum Frengki Hutasoit, SH berkometar hal serupa bahwa terjadi miss komunikasi sehingga kedua pihak belum menemukan jalan damai hingga sampai pada persidangan ini.
Hakim Ketua Rightmen Ms. Situmorang, SH.M.H, meminta terdakwa kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga perkara ini cepat diputuskan nantinya. Situmorang pun memberikan penguatan terhadap kedua terdakwa bahwa mereka masih muda dan masih banyak waktu untuk berbenah diri menjadi orang sukses.
Sidang berjalan lancer tanpa kendala, karena kedua terdakwa dan korban berasal dari satu desa dan masih mempunyai hubungan keluarga yang sangat dekat, maka didepan forum sidang kedua terdakwa (ADB) dan (MD) dengan renndah hati meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan kedua terdakwa.
Sidang ditutup oleh hakim ketua dan memberikan iformasi kepada forum sidang bahwa sidang akan digelar kembali pekan depan pada Senin (18/05/2020) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Riangpadu, di Adonara Barat Aleksander Daud Boli dan sekretarisnya Maksimus Doni, harus mendekam di tahanan Polsek Adonara Barat lantaran diduga menganiaya Ketua Panitia Pembangunan Gereja Riangpadu Hermanus Payong, Kamis (17/3/2020).
Kapolsek Adonara Barat Iptu Heri Raja yang ditemui SelatanIndonesia.com di Waiwadan, Sabtu (21/3/2020) menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat Desa Riangpadu, Kecamatan Adonara Barat, kabupaten Flores Timur pada hari kejadian bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap masyarakat desa Riangpadu oleh Kepala Desa Riangpadu Aleksander Daud Boli dan Sekertarisnya Maksimus Doni.
“Anggota kami langsung turun ke TKP dan mengamankan Kepala Desa dan Sekertarisnya, dan korban langsung dibawa ke Puskesmas Waiwadan untuk dilakukan visum,” sebut Kapolsek.
Ia menjelsakan, saat itu juga isteri korban langsung membuat laporan polisi untuk selanjutnya diproses secara hukum. Kapolsek Adonara Barat menjelaskan, Kepala Desa Riangpadu bersama Sekretarisnya bakal terjerat pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan. “Penyidik kami saat ini sedang mengambil keterangan dari para pelaku,” kataya.*)Eman Mawar
Editor: Laures Leba Tukan



Komentar